Setelah Sudrajat Dimyati, KPK Telusuri Hakim Agung Lainnya dalam Perkara Dugaan Suap di MA
KPK telah memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap di MA. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan melaksanakan tugas dinas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung Kamar Perdata (nonaktif) Sudrajad Dimyati. Salah satunya, KPK akan terus menelusuri para saksi yang berkaitan dengan proses kasasi dan peninjauan kembali di MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemanggilan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Kamis (13/10/2022) merupakan bagian dari pengembangan informasi dan data yang dimiliki KPK.
”Komitmen kami untuk terus mengembangkan proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini. Sekali lagi kami tidak hanya melihat dari satu sisi kemarin tangkap tangan, tetapi juga informasi yang berkembang dalam proses tangkap tangan itulah yang terus kami kembangkan,” kata Ali saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).
Ia menegaskan, KPK akan memanggil saksi yang berkaitan dengan proses kasasi maupun peninjauan kembali di MA. Adapun Gazalba dan Hasbi telah mengonfirmasi tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena melaksanakan tugas dinas. Tim penyidik KPK akan kembali melakukan penjadwalan ulang memanggil keduanya.
Komitmen kami untuk terus mengembangkan proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini. Sekali lagi kami tidak hanya melihat dari satu sisi kemarin tangkap tangan, tetapi juga informasi yang berkembang dalam proses tangkap tangan itulah yang terus kami kembangkan.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan telah menahan mereka. Kasus ini terungkap dari penangkapan delapan orang oleh tim KPK di Semarang (Jawa Tengah) dan Jakarta. Dari penangkapan, KPK menyita uang 205.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,17 miliar dan Rp 50 juta.
Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan, saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum wajib memenuhi panggilan tersebut. Hal itu berlaku bagi setiap warga negara. Apalagi, pemanggilan saksi yang berkaitan dengan kepentingan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi. Kehadiran saksi akan membuat alur suatu perkara lebih jelas.
Tentu juga berkaitan dengan pimpinan di atasnya. Oleh karena itu, saya bertanggapan (pejabat MA yang menjadi saksi) wajib hadir"
Gayus mengatakan, suap ataupun gratifikasi adalah suatu kesepakatan. Menilik kasus Sudrajad, ia menilai hakim dalam kasus itu telah bersepakat dengan pihak-pihak lainnya. ”Tentu juga berkaitan dengan pimpinan di atasnya. Oleh karena itu, saya bertanggapan (pejabat MA yang menjadi saksi) wajib hadir,” kata Gayus.
Tim penyidik KPK pada 23 September 2022 lalu menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yaitu gedung MA dan rumah para tersangka. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, ruangan hakim yang digeledah penyidik KPK, yakni ruangan Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Sudrajad, dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh.
Terkait penggeledahan tersebut, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP), Arsil, belum tahu pasti apa kaitan Gazalba dengan kasus itu. Namun, dia menilai, apa yang dilakukan KPK saat ini merupakan upaya mempercepat penyelidikan.
”Kalau ada beberapa pejabat di MA yang dipanggil, berarti KPK sedang melakukan investigasi atas perkara yang terjadi sebelumnya,” kata Arif. (PDS/Z13)