Tersangka KPK Sudrajad Pernah Jadi Penilai Seleksi Calon Hakim Agung
Tersangka penerima suap yang juga Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati memberikan penilaian terhadap kompetensi teknis yudisial para calon hakim agung yang mengikuti seleksi tahun 2022.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka penerima suap yang juga Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, pernah menjadi salah satu penilai dalam seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial. Sudrajad memberikan penilaian terhadap kompetensi teknis yudisial para calon yang mengikuti seleksi tahun 2022.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting membenarkan adanya keterlibatan Sudrajad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses seleksi tersebut. Namun, menurut dia, kompetensi teknis yudisial merupakan salah satu subbagian dari rangkaian seleksi calon hakim agung.
Seperti diketahui, proses seleksi calon hakim agung memiliki empat tahapan, yakni tahap pertama seleksi administratif; kemudian seleksi kualitas; lalu tahapan tes kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak; serta tahap keempat seleksi wawancara.
Sebelum menjadi hakim agung, Sudrajad sendiri pernah dua kali mengikuti seleksi hakim agung, yakni pada 2013 dan 2014. Pada 2013, ia tidak lolos seleksi di DPR. Saat itu, ia tersandung skandal ”lobi toilet” bersama salah seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa saat itu, Bachrudin Nasori. Ia diduga melakukan praktik lobi-lobi terkait seleksi calon hakim agung meskipun setelah menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Ketua MA, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
Sudrajad mengikuti proses seleksi untuk kedua kalinya pada tahun berikutnya dan berhasil lolos baik di KY maupun DPR. Ia dilantik menjadi hakim agung pada 21 Oktober 2014 oleh Ketua MA Hatta Ali.
MA prihatin
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku prihatin dengan peristiwa penangkapan dan penersangkaan staf kepaniteraan MA yang berlanjut pada penersangkaan Sudrajad. MA akan bersikap kooperatif sehubungan dengan penersangkaan dan pemanggilan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
”MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme pada proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ujar Andi Samsan.
Menurut dia, Sudrajad sempat berkantor di Gedung MA pada Jumat pagi. Ia juga menemui pimpinan MA. Dalam pertemuan tersebut, menurut Andi, pihaknya mendorong agar Sudrajad kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Ditanya mengenai status Sudrajad selaku hakim agung, Andi mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan ke depan.
”Kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Dalam perbincangan dengan Kompas, Jumat subuh, Sudrajad mengaku belum tahu kasus apa yang menyeret namanya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia baru mengetahui penersangkaannya melalui pemberitaan media.
Sekitar pukul 10.00, tim penyidik KPK tiba di Gedung MA untuk melakukan penggeledahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara terkait kredit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ia diduga menerima uang senilai Rp 800 juta melalui asistennya yang juga seorang hakim, Elly Tri Pangestu.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Desy Yustria, staf pada kepaniteraan MA, di kediamannya terkait penerimaan 205.000 dollar Singapura dari pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno terkait Intidana. Uang tersebut disimpan Desy senilai Rp 250 juta, diberikan kepada Elly Rp 100 juta, Sudrajad melalui Elly, dan staf MA Muhajir Habibie Rp 850 juta.