logo Kompas.id
Politik & HukumSetelah Jadi Tersangka, Hakim ...
Iklan

Setelah Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK

Setelah hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Ketua KPK Firli Bahuri mengimbaunya untuk menyerahkan diri.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.

JAKARTA,KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.

Didampingi lima orang lainnya, Sudrajad tiba di KPK dengan mengenakan pakaian batik berwarna perpaduan biru dan cokelat. Memasuki gedung KPK, dia mengisi buku tamu di resepsionis lobi utama KPK. Tak lama kemudian, dia masuk ke dalam. Dia naik ke ruang pemeriksaan didampingi satu orang dari pihaknya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000