Setelah Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK
Setelah hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Ketua KPK Firli Bahuri mengimbaunya untuk menyerahkan diri.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
DIAN DEWI PURNAMASARI
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.
JAKARTA,KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.
Didampingi lima orang lainnya, Sudrajad tiba di KPK dengan mengenakan pakaian batik berwarna perpaduan biru dan cokelat. Memasuki gedung KPK, dia mengisi buku tamu di resepsionis lobi utama KPK. Tak lama kemudian, dia masuk ke dalam. Dia naik ke ruang pemeriksaan didampingi satu orang dari pihaknya.
Perihal kedatangan Sudrajad ini belum terkonfirmasi dari otoritas KPK. Namun, petugas resepsionis di lobi utama KPK sudah membenarkan bahwa sosok yang tiba adalah Sudrajad.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara kasasi koperasi Intidana.
Sepuluh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya hakim agung Sudrajat Dimyati, hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, pegawai negeri sipil pada kepaniteraan MA Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri. Selain itu, tersangka lain adalah pengacara Yosep Parera, Eko Suparno, dan pihak swasta dari debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka.
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, delapan di antaranya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (22/9/2022) kemarin. Mereka di antaranya Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari, mengungkapkan, perkara ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.
”Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT (Heryanto) dan ES (Eko) belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.
Pada tahun 2022 dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko, yaitu PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Desy dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Adapun sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko kepada majelis hakim berasal dari Heryanto dan Ivan. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut dibagi oleh Desy. Ia menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, Elly Rp 100 juta, dan Sudrajad Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly. ”Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP (Yosep) dan ES (Eko) pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID (Koperasi Simpan Pinjam Intidana) pailit,” kata Firli.
Firli mengungkapkan, ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sekitar 205.000 dollar Singapura dan adanya penyerahan uang dari PNS Mahkamah Agung, Albasri, sekitar Rp 50 juta. KPK menduga Desy dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Mahkamah Agung. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.