Tersangka KPK Hakim Agung Sudrajad Pernah Terseret Skandal ”Lobi Toilet” di DPR
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata, pada 2013 pernah terseret kasus dugaan suap di toilet DPR.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Gedung Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata. Pada 2013, Sudrajad pernah diperiksa tim khusus Mahkamah Agung karena isu lobi atau upaya suap saat uji kelayakan dan kepatutannya sebagai calon hakim agung. Praktik tersebut diduga terjadi di toilet DPR.
Sudrajad saat dihubungi pada Jumat (23/9/2022) pagi mengaku bahwa dirinya baru mengetahui status penersangkaannya dari pemberitaan di media massa. Ia juga mengaku tidak tahu terkait perkara yang mana.
Sejak Kamis petang, beredar kabar penangkapan hakim agung pada MA oleh tim penyidik KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pada saat itu, inisial SD sudah beredar di kalangan terbatas. Namun, saat dikonfirmasi, Sudrajad berada di rumah.
”Saat ini saya ada di rumah. Nggak tahu apa-apa,” ujarnya.
Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Kompas menanyakan langkah apa yang akan diambil oleh Sudrajad. Kompas juga menanyakan apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Sudrajad menjawab, ”Saya menunggu saja.”
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya mengimbau agar para tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk salah satunya SD (Sudrajad Dimyati), serta staf MA Redi, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka, untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang akan segera dikirimkan oleh penyidik KPK.
Selain keempat orang tersebut, KPK juga telah menahan enam orang lainnya, yaitu Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisial pada MA yang juga asisten dari Sudrajad, Desy Yustria (staf pada Panitera Muda Perdata), Muhajir Habibie (staf Kepaniteraan MA), Albasri (staf MA), dan Eko Suparno (pengacara).
Pada Rabu (21/9/2022), KPK mengamankan delapan orang terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. KPK menyita uang 205.000 dollar Singapura dari Desy dan Rp 50 juta dari Albasri. Uang senilai 205.000 dollar Singapura itu kemudian dibagi-bagi untuk Desy senilai Rp 250 juta, Ely Rp 100 juta, Sudrajad Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Ely, dan Muhajir Rp 850 juta.
Berita Kompas terkait seleksi calon hakim agung pada September 2013. Salah satu calon yang diloloskan Komisi III DPR pada saat itu adalah Sudrajad Dimyati.
Kasus lobi di toilet DPR
Pada bulan yang sama sembilan tahun silam, tepatnya September 2013, nama Sudrajad Dimyati sempat mencuat ke publik terkait dengan dugaan praktik lobi-lobi terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bachrudin Nasori. Saat itu, Sudrajad tengah berproses untuk menjadi hakim agung.
Akibatnya, ia diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk Ketua MA Hatta Ali pada saat itu meski pada akhirnya MA menyatakan Sudrajad tidak bersalah.
MA saat itu menggelar jumpa pers khusus mengenai adanya dugaan praktik lobi toilet oleh salah satu calon hakim agung dari jalur karier tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat itu mengatakan, Sudrajad telah diklarifikasi selama 1,5 jam oleh tim bentukan Ketua MA. Tim tersebut diketuai Ketua Muda Pengawasan MA Timor dengan anggota empat hakim agung, yaitu Andi Syamsu Alam, Suwardi, Imam Soebechi, dan Syarifuddin.
Menurut Ridwan, Sudrajad tidak bersalah dalam kasus dugaan lobi-lobi tersebut. Dari keterangan Sudrajad ketika itu, seusai mengikuti seleksi tes kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, dirinya ke toilet. Di toilet tersebut, ia bertemu seseorang yang mengenakan batik lengan panjang dan peci yang belakangan diketahui bernama Bachrudin Nasori. Bachrudin ketika itu membawa kertas berisi jadwal tes calon hakim agung.
SUSANA RITA KUMALASANTI
Berita Kompas terkait peristiwa dugaan praktik lobi-lobi dalam proses seleksi calon hakim agung.
Saat itu, Bachrudin menanyakan nama calon hakim agung wanita yang berasal dari jalur karier dan non-karier. Sudrajad kemudian menjawab pertanyaan tersebut sembari keluar beriringan. Kejadian ini dipergoki oleh wartawan yang meliput uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung oleh Komisi III DPR.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengusul calon hakim agung. KY memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut termasuk memanggil pekerja media yang melihat kejadian tersebut.
Komisi III DPR pun tetap memilih Sudrajad sebagai hakim agung bersama dengan empat orang lainnya.