Resistensi dari Pendukung Lukas Enembe Jangan Membuat KPK Mundur
KPK berharap Lukas Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, besok (26/9/2022). Permohonan izin Lukas berobat ke Singapura akan diputuskan setelah ia hadir.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mendukung sepenuhnya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. KPK diharapkan tidak mundur karena adanya resistensi dari kelompok tertentu, sejauh hak-hak Lukas sebagai tersangka juga dipenuhi.
Sebelumnya, KPK mengharapkan Lukas Enembe agar memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua karena pada panggilan pemeriksaan pertama, Senin (12/9/202), Lukas tak datang.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bambang Wuryanto di sela-sela agenda safari politik PDI-P dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/9/2022), mengatakan, Komisi III sudah pasti mendorong KPK dalam proses penegakan hukum terhadap Lukas. Meski demikian, ia menyadari bahwa peta lapangan di Papua tidak mudah secara de jure dan de facto.
”Nanti kita lihat bersama-sama. Tentu kita support, tetapi kita liat bersama-sama di situasi lapangan,” ujar Bambang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani pun meminta KPK agar terus mengusut dugaan kasus gratifikasi Lukas Enembe. Sebagai penegak hukum, KPK harus mampu membuktikan hal tersebut.
”Hal yang menyangkut tindak pidana lain, seperti perjudian, sementara tidak menjadi fokus dulu, apalagi itu bukan wewenang KPK, kecuali jika sudah menyangkut tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Menurut Arsul, kerja KPK tak boleh berhenti karena adanya perlawanan dari sebagian masyarakat Papua yang menolak penetapan Lukas sebagai tersangka. Apabila ada resistensi, KPK dapat meminta dukungan dari aparatur keamanan lain, misalnya Polri atau TNI untuk pengamanan. Ia pun melihat kasus yang menimpa Lukas Enembe merupakan murni perkara hukum dan tidak ada muatan politisnya.
”Nah, karena ini kasus hukum, maka, ya, proses hukum sebagaimana lazimnya perlu dijalankan. Tidak boleh kemudian karena ada resistensi dari kelompok tertentu, proses hukum itu tidak bisa dijalankan. Yang paling penting itu tadi, hak-haknya si tersangka itu menurut hukum juga harus diberikan seluas-luasnya dan jangan dilakukan pembunuhan karakter,” kata Arsul.
Sebab, lanjut Arsul, bagaimanapun sistem hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai penegakan keadilan itu terus-menerus membentuk opini bahwa seolah-olah Lukas Enembe sudah pasti bersalah. ”Kalau seperti itu nanti, bukan proses hukum, bukan proses peradilan yang terjadi, proses penghukuman di pengadilannya,” ucapnya.
Arsul pun berharap Lukas Enembe berani memenuhi panggilan KPK pada Senin mendatang. Dengan memenuhi panggilan KPK, itu berarti Lukas Enembe telah bersikap ksatria dalam menghadapi permasalahan hukumnya.
”Kalau dipanggil penegak hukum itu, datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus,” ujar Arsul.
Tidak ingin berandai-andai
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kuasa hukum bersama dokter pribadi Lukas Enembe telah hadir ke KPK pada Jumat (23/9/2022). Mereka menemui penyidik KPK untuk menyampaikan surat keterangan bahwa Lukas sakit, serta meminta izin agar Lukas Enembe berobat ke Singapura.
Nurul menyampaikan bahwa KPK akan mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura setelah yang bersangkutan hadir terlebih dahulu ke KPK. Ghufron juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memeriksa Lukas apabila yang bersangkutan sakit berdasarkan pemeriksaan dokter KPK bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
”Tentu KPK secara kemanusiaan akan memberikan izin sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Ghufron.
Saat ditanyakan apakah KPK akan memanggil secara paksa Lukas Enembe apabila tidak juga memenuhi panggilan kedua KPK ini, Ghufron mengaku tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu. ”Kita lihat saja besok Senin. Yang jelas, KPK akan melakukan penyidikan secara profesional berdasarkan kewenangan yang dimandatkan oleh hukum kepada KPK,” ujarnya.