Lukas Enembe Diduga Bertransaksi Rp 560 Miliar di Kasino Judi
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, FABIO MARIA LOPES COSTA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi setoran tunai oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah. Lukas diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga korupsi dana operasional Pekan Olahraga Nasional Papua dan pencucian uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak lima tahun yang lalu, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe. Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
”Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ivan menambahkan, PPATK bekerja sama dengan negara lain dan menemukan aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
Selain itu, Lukas juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dollar Singapura. Setoran tunai tersebut, di antaranya, digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.
PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank. Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan oleh anak Lukas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, kasus Lukas bukan rekayasa politik. ”Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud.
Pada 2020, ia sudah mengumumkan adanya dugaan 10 korupsi besar di Papua, salah satunya kasus Lukas. Sejumlah tokoh Papua sudah menemuinya dan meminta agar segera mengusut kasus tersebut.
Ia menegaskan, dugaan korupsi oleh Lukas bukan hanya terkait gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Seperti laporan PPATK, dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang dilakukan Lukas jumlahnya ratusan miliar rupiah.
Mahfud menyebutkan, kasus lain yang diduga dilakukan Lukas terkait ratusan miliar dana operasional pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua dan pencucian uang. Badan Pemeriksaan Keuangan selama ini tidak berhasil memeriksa Lukas. Karena itu, aparat penegak hukum yang mencari bukti-bukti hukumnya.
Ia juga menepis pemberitaan yang menyebutkan Lukas pada Maret 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal di Jakarta karena Covid-19 sehingga pada Mei 2019 Lukas meminta seseorang yang bernama Tono mentransfer uang Rp 1 miliar. Menurut Mahfud, hal itu tidak logis karena Covid-19 terjadi pada 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan oleh KPK baru yang terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Ini yang bisa diklarifikasi terhadap saksi dan dokumen. Namun, KPK akan mengembangkan perkara lain.
Ia berharap Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif. KPK bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) apabila dalam penyidikan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar tersebut.
Alexander mengungkapkan, KPK akan melakukan pemanggilan lagi. Lukas dan penasihat hukumnya bisa hadir ke KPK. Apabila Lukas ingin diperiksa di Jayapura, KPK meminta kerja samanya agar masyarakat ditenangkan. ”Kalau nanti, misalnya, Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” tuturnya.
Terkait dengan banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi, kata Alexander, untuk memberikan efek jera, KPK akan merampas aset yang diduga dari hasil kejahatan. Selain itu, KPK juga akan menuntut supaya hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dicabut bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang sama dan tidak kooperatif.
Secara terpisah, Roy Rening selaku perwakilan tim kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe mengatakan, pihaknya menyayangkan pernyataan Mahfud MD. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak bersifat pro justisia dan dapat berdampak pada nama baik kliennya.
Ia pun menyatakan bahwa pernyataan Mahfud sekadar opini yang belum dapat dibuktikan dengan fakta. Sebab, KPK sama sekali belum melaksanakan penyelidikan tentang pernyataan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hingga ratusan miliar.
”Pernyataan Mahfud dapat memperkeruh suasana di Papua. Padahal, pemda setempat tengah melaksanakan program pembangunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Roy.
Roy pun menegaskan, tim kuasa hukum sama sekali tidak menghambat KPK dalam melaksanakan proses hukum terhadap kliennya. Roy menjamin kliennya siap menjalani pemeriksaan di Jayapura.
”Kami akan menghubungi pihak KPK setelah kondisi beliau membaik. Tujuannya agar penyidik KPK segera memeriksa beliau di Jayapura terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar,” kata Roy.
Sementara itu, Muhammad Rifai Darus selaku juru bicara Lukas menyatakan, roda pemerintahan di lingkup Pemprov Papua masih berjalan dengan baik di bawah kendali Sekretaris Daerah Ridwan Rumasukun dan para asistennya. Gubernur pun selalu memonitor pelaksanaan program pembangunan di seluruh wilayah Papua.
”Pemprov Papua akan kembali meraih status Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan pada Selasa (20/9/2022). Pemprov Papua telah meraih status ini sebanyak delapan kali. Hal ini membuktikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Rifai.
Ia pun mengungkapkan, Gubernur telah mengetahui pernyataan Mahfud terkait adanya 12 transaksi dari catatan PPATK. ”Beliau merasa peryataan itu sebagai opini yang sama sekali tidak diketahui olehnya,” tambah Rifai.