Tersangka Korupsi Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura
KPK kembali memanggil Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022). Namun, kuasa hukum dari Lukas beralasan kliennya sakit sehingga tak mungkin hadir.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicara, dokter pribadi, dan kuasa hukumnya menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan meminta agar diizinkan berobat ke Singapura. Mereka berjanji Lukas memberikan keterangan setelah sehat kembali.
Muhammad Rifai Darus selaku juru bicara Lukas mengatakan, tim hukum dan dokter Lukas sudah bertemu penyidik KPK. ”Saya sampaikan bahwa Pak Lukas sejak awal sudah mengatakan bahwa beliau akan kooperatif dalam menghadapi masalah ini,” kata Rifai, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ia mengungkapkan, Lukas berusaha kooperatif, tetapi terkendala masalah kesehatan. Selain itu, masyarakat juga belum mengizinkan Lukas keluar dari rumah pribadinya di Jayapura, Papua.
Anton Mote selaku dokter pribadi Lukas mengatakan, dirinya sudah menyampaikan kondisi kesehatan Lukas mulai 12 September 2022 sampai saat ini kepada penyidik KPK. Menurut Anton, Lukas harus kontrol kesehatan di Singapura. ”Saat ini beliau harus segera melakukan kontrol kembali di Singapura,” kata Anton.
Ia juga telah menyampaikan surat-surat dari Singapura dan rekam medik Lukas kepada KPK. Anton berharap KPK memberikan kesempatan kepada Lukas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Anton yang sudah menjadi dokter pribadi Lukas selama 10 tahun mengaku bahwa Lukas sudah menderita strok sejak 2015. Menurut Anton, Lukas sebelumnya berobat ke Singapura hampir setiap bulan sehingga bukan menjadi alasan untuk lari dari persoalan. Kondisi Lukas saat ini semakin menurun karena tekanan psikologis yang tinggi dan tidak berobat.
Roy Rening selaku perwakilan tim kuasa hukum Lukas menyampaikan, Lukas ada pemanggilan pemeriksaan kedua pada Senin (26/9/2022) ke Gedung KPK terkait status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, melihat perkembangan kondisi kesehatan yang sudah agak menurun, Lukas tidak mungkin hadir. Ia meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan izin agar Lukas bisa berobat ke luar negeri.
”Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua tidak harmonis,” kata Roy. Ia menegaskan, Lukas akan menghormati penyidikan yang dilakukan KPK. Lukas akan memberikan keterangan setelah sehat kembali.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua. Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022, tetapi mengonfirmasi tidak dapat hadir.
”Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK (Jakarta),” kata Ali.
Ia berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir. Pemanggilan tersebut merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Menurut Ali, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.
Ali menegaskan, penyidikan yang KPK lakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Karena itu, hak-hak dari tersangka akan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.