Penyidikan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe masih tertunda. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta semua pihak, termasuk Lukas, untuk mematuhi hukum.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
SEMARANG,KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau semua pihak untuk mematuhi hukum. Proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe perlu diproses sesuai hukum.
Hal ini disampaikan Wapres kepada wartawan seusai meresmikan renovasi Masjid Raya Baiturrahman di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).
”Semua orang harus bisa patuh pada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa, tentu untuk mematuhi hukum yang berlaku di indonesia,” ujar Wapres Amin.
Proses penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi dengan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe sejauh ini masih tertunda. Lukas pada pemanggilan pertama 12 September lalu belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan kesehatan.
Pada Kamis (22/9/2022), KPK menerbitkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan Lukas pada Senin (26/9/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sudah diklarifikasi penyidik terhadap saksi dan dokumen pendukung. Selanjutnya, KPK akan mengembangkan pemeriksaan pada dugaan korupsi lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas di judi kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau setara Rp 560 miliar. Nilai itu setara sepertiga dana otonomi khusus yang diterima Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022, yakni Rp 1,5 triliun.
Perwakilan tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening, menyebut kliennya mengalami tensi yang tidak stabil. ”Dokter pribadinya menyampaikan agar Lukas segera berobat ke Singapura,” ujarnya.
Tim kuasa hukum akan segera ke KPK untuk berkonsultasi dan mencari jalan keluar terkait masalah kesehatan ini. Dia berharap Lukas tetap mendapat layanan kesehatan yang baik sehingga tidak mencederai perasaan orang Papua. Di sisi lain, dia menjanjikan akan tetap menghormati penegakan hukum.
Pemeriksaan Lukas dibayangi unjuk rasa dan protes masyarakat. Massa berunjuk rasa menuntut pencabutan status Lukas sebagai tersangka pada Selasa (20/9/2022).
Setelah unjuk rasa ini, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Polda Papua mendapat tambahan tiga kompi personel dari Polda Maluku dan Polda Maluku Utara. Tambahan personel ini disiapkan untuk mengantisipasi situasi supaya tetap kondusif.
Melihat fenomena ini, Wapres Amin mengingatkan semua pihak, termasuk Lukas, untuk mematuhi hukum. Lagi pula, kata Wapres, penegakan hukum oleh KPK sudah ada dasar hukumnya. Kewenangan untuk menyidik juga diberikan kepada KPK.
”Sepanjang ada bukti-bukti yang jelas, saya kira semua orang, siapa saja, bisa diproses secara hukum, tentu dengan bukti-bukti yang jelas. Kita lihat prosesnya seperti apa, tidak terkecuali,” ujarnya.