logo Kompas.id
Politik & HukumLangkah Mundur Pemberantasan...
Iklan

Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

Pembebasan bersyarat bagi 23 narapidana korupsi kian menunjukkan langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk memberantas korupsi, tetap dibutuhkan politik hukum yang kuat dan upaya berkelanjutan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari dan Atut Chosiyah bebas bersyarat
KOMPAS

Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari dan Atut Chosiyah bebas bersyarat

Kasus korupsi di negeri ini terus saja bermunculan. Belum juga tuntas penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis (15/9/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan penetapan empat tersangka dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kondisi ini menjadi ironi terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi korupsi belum lama ini.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000