Urgensi UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Karya Terbaik di Lemhannas
Penyusunan undang-undang pelindungan data pribadi perlu segera dituntaskan. Regulasi yang komprehensif dapat melindungi masyarakat, menstimulasi ekonomi digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah.
Oleh
SATRIO PANGARSO WISANGGENI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP perlu segera dituntaskan. Regulasi yang komprehensif diyakini dapat melindungi masyarakat, menstimulasi ekonomi digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah di ranah siber.
Hal ini karena urgensi terhadap sebuah regulasi pelindungan data pribadi yang komprehensif sudah sedemikian besar dirasakan masyarakat. Keberadaan lembaga otoritas pelindungan data yang independen pun menjadi krusial.
Poin ini diangkat oleh Komisaris Besar Sabilul Alif dalam karya tulisnya berjudul ”Peningkatan Peran Pemerintah dalam Perlindungan Data Pribadi di Ruang Publik Guna Memperkuat Keamanan Nasional” yang memperoleh peringkat terbaik dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan LXIII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Sabilul juga mendapat anugerah Wibawa Seroja Nugraha sebagai peserta program terbaik.
Sabilul Alif mengatakan, RUU PDP yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR harus segera dituntaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi dengan sejumlah kejadian kebocoran data pribadi berskala besar yang terjadi dalam 2-3 tahun terakhir.
”Penuntasan RUU PDP bisa menjadi kerangka regulasi yang komprehensif dan instrumen hukum kunci sekaligus mempersiapkan ekosistem ekonomi digital,” kata Sabilul, Rabu (17/8/2022), di Jakarta.
Mengutip jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar 23–27 Februari 2021, Sabilul mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat menilai RUU PDP sudah seharusnya segera disahkan. ”Lebih dari 66 persen masyarakat merasa penting RUU PDP segera disahkan. Ini masyarakat sudah sangat paham,” kata Sabilul.
Menurut dia, keberadaan sebuah regulasi pelindungan data pribadi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin baik. Hal ini termasuk kepercayaan investor ekonomi digital untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
”(UU PDP) yang juga menjadi salah satu stimulus untuk ekonomi digital,” kata Sabilul.
Penegakan hukum
RUU PDP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2019. Namun, hingga kini lebih dari dua tahun kemudian, RUU itu belum tuntas dibahas. Komisi I DPR mengharapkan RUU PDP dapat disahkan pada November 2022, sebelum gelaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Lebih dari 66 persen masyarakat merasa penting RUU PDP segera disahkan. Ini masyarakat sudah sangat paham.
Kini, salah satu isu yang belum tuntas dibahas adalah terkait sanksi pidana dan administratif terhadap pihak yang terkait penyalahgunaan data pribadi.
Sabilul menilai, dalam RUU PDP perlu dirumuskan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang melanggar norma dalam undang-undang tersebut, sekaligus mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri.
”Penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, kehakiman, dan advokat perlu mengusahakan sebuah proses peradilan pidana yang ideal dan menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam penegakan UU PDP,” kata Sabilul.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, lembaga otoritas PDP yang independen akan memungkinkan proses ajudikasi non-litigasi yang memberikan kewenangan penjatuhan sanksi berbentuk denda.
”Hanya lembaga negara independen, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, dan Komisi Informasi yang memiliki wewenang ini,” kata Wahyudi.
Menurut Sabilul, independensi ini menjadi penting karena lembaga otoritas itu akan berdiri di tengah-tengah kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
”Satu lembaga ini dapat menjalankan regulasi, bisa riset langsung, dan juga pengawasan teknologi informasi yang adil dan independen sehingga bisa lebih jauh meningkatkan kekuatan pelindungan hak asasi,” kata Sabilul.