Anggaran Kurang Memadai, KPU Minta Dukungan Sarana Prasarana dari Pemda
KPU membutuhkan anggaran Rp 4 triliun untuk penyediaan sarana prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan tahapan pemilu. Namun, pemerintah hanya menyediakan Rp 692 juta.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
YOLA SASTRA
Suasana Kantor KPU Sumatera Barat di Padang, Selasa (30/4/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan mengoptimalkan anggaran sebesar Rp 3,69 triliun yang tersedia untuk melaksanakan tahapan pemilu pada 2022. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan ikut memberikan dukungan sarana prasarana karena anggaran yang disediakan untuk itu hanya memenuhi 17,21 persen kebutuhan KPU.
Dari kebutuhan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 8,06 trilun, pemerintah hanya menyetujui Rp 3,69 triliun. Dari anggaran yang disetujui pemerintah, Rp 1,57 triliun di antaranya untuk membiayai tahapan pemilu. Jumlah tersebut hanya 70,34 persen dari kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU sebesar Rp 2,24 triliun.
Selebihnya, yakni Rp 2,11 triliun dialokasikan untuk pos dukungan tahapan pemilu. Sebagian anggaran, yakni Rp 692 juta dialokasikan untuk sarana prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi informasi. Jumlah tersebut hanya 17,21 persen dari kebutuhan anggaran di pos tersebut, yakni sebesar Rp 4 triliun.
Kami minta dukungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar difasilitasi hibah untuk kantor, kemudian juga gudang. Itu bagian dari solusi supaya penyelenggaraan bisa lebih optimal.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat mengungkapkan, anggaran Rp 1,57 triliun yang disediakan cukup untuk melaksanakan berbagai tahapan pemilu, di antaranya perencanaan program dan regulasi; pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan; serta pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Namun, khusus anggaran dukungan tahapan pemilu, terutama pos sarana prasarana dan operasional perkantoran, hanya mencukupi 17,21 persen kebutuhan saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut.
”Kami minta dukungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar difasilitasi hibah untuk kantor, kemudian juga gudang. Itu bagian dari solusi supaya penyelenggaraan bisa lebih optimal,” ujar Yulianto di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Anggota KPU Yulianto Sudrajat
Ia menuturkan, KPU membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperlancar pelaksanaan tahapan pemilu. Dukungan fasilitas bisa berupa hibah ataupun pinjam pakai aset sarana dan prasarana kepada KPU. Sementara pengadaan teknologi informasi di KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk sementara ditunda.
KPU, lanjut Yulianto, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dukungan sarana prasarana tersebut. Kemendagri diharapkan memfasilitasi dan mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana tersebut dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota demi kelancaran tahapan pemilu. Apalagi jika Kemendagri bisa menerbitkan surat tertulis kepada pemda untuk membantu penyediaan sarana prasarana bagi KPU di daerah.
”Justru peran pusat atau Kemendagri dengan gubernur wali kota itu sangat penting demi untuk memfasilitasi hibah tadi,” ujarnya.
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Mobil dinas anggota KPU Hyundai Palisade tipe 2.2D terparkir di halaman belakang kantor KPU di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencaan Pembangunan Nasional/Bappenas agar persetujuan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun.
Dalam proses revisi akibat penyesuaian anggaran, KPU mengusulkan penyesuaian akun untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia. Misalnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu yang seharusnya pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan secara berjenjang, kini hanya dilakukan di tingkat pusat.
”Revisi tidak menambah pagu, tetapi hanya untuk mengoptimalkan antarakun,” katanya.