Komisi II DPR tidak menambah, tidak pula mengurangi anggaran Pemilu 2024 yang diusulkan KPU. Anggaran sebesar Rp 76,6 triliun dianggap cukup rasional.
Oleh
RINI KUSTIASIH, DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah berkali-kali dibahas, akhirnya anggaran Pemilihan Umum serentak tahun 2024 disepakati Rp 76,6 triliun. Selain operasional penyelenggara pemilu, anggaran itu juga dialokasikan untuk membiayai seluruh tahapan pemilu.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dalam rapat konsinyering bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (15/6/2022), disepakati KPU mendapat anggaran Rp 76,6 triliun sesuai usulan awal. Tidak ada penambahan ataupun pengurangan anggaran yang disepakati dalam rapat tertutup itu.
”Pada dasarnya tadi Komisi II secara politik mendukung pengajuan anggaran kami, tetapi keputusan pencairan bukan di Komisi II, tetapi di Banggar dan Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Di dalam rapat konsinyering, menurut Bernad, Kesekjenan KPU memaparkan detail program, kegiatan, dan kebutuhan anggaran KPU. Demikian pula Bawaslu. Namun, sesuai dengan kesepakatan awal, tidak ada pengurangan anggaran untuk kedua lembaga.
”Untuk pencairannya, kami menunggu dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Banggar (Badan Anggaran), sebab secara politik sudah disepakati oleh Komisi II DPR," katanya.
Selain KPU, rapat konsinyering juga membahas anggaran yang diusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan, telah mengusulkan anggaran Rp 22 triliun untuk Pemilu 2024. Usulan itu dinilai sudah sangat rasional.
Sekretaris Jenderal Bawaslu juga sudah menjelaskan secara rinci rencana kerja anggaran tersebut. Selain itu, Bawaslu juga menjelaskan hasil yang akan dicapai dari anggaran tersebut. Salah satu yang diusulkan adalah kenaikan upah kehormatan untuk petugas pengawas ad hoc. Upah kehormatan pengawas ad hoc diusulkan naik tiga kali lipat dari Rp 600.000 menjadi Rp 1,6 juta. Adapun, untuk tunjangan kinerja Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih dihitung ulang.
”Kami sedang menghitung lagi kenaikan tunjangan kinerja untuk Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu berapa. Kalau tiga kali sepertinya belum rasional,” terang Bagja.
Adapun, untuk menyongsong pengawasan tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak Selasa (14/6/2022), Bawaslu masih menunggu pencairan anggaran senilai Rp 1,7 triliun dari pemerintah. Anggaran itu digunakan untuk kesiapan pengawasan, verifikasi parpol baik administrasi maupun faktual, dan permohonan sengketa proses pencalonan. Anggaran juga akan digunakan untuk seleksi calon anggota Bawaslu di 25 provinsi yang saat ini sedang berlangsung.
Literasi informasi
Setelah tahapan Pemilu 2024 dimulai, suasana politik diperkirakan menghangat. Kondisi itu harus disikapi oleh semua pihak dengan meningkatkan literasi informasi. Baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu dan masyarakat diharapkan sama-sama berperan aktif meredam potensi tersebut.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya menyadari suasana politik elektoral akan menghangat setelah tahapan Pemilu 2024 diluncurkan, 14 Juni 2022. Berbagai potensi misinformasi dan disinformasi akan muncul dalam proses tersebut. Oleh karena itu, sejak awal menyiapkan program pendidikan pemilih dan sosialisasi.
Kendati demikian, hal ini tidak dapat hanya dilakukan oleh KPU, tetapi harus melibatkan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. ”Kuncinya adalah literasi informasi, sebab lanskap demokrasi kita saat ini memasuki era post-truth. Hoaks, berita bohong, dan segala informasi yang tidak tepat dapat beredar. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal itu, setiap pihak harus melakukan pendidikan pemilih, dan bersama-sama terlibat dalam proses edukasi pemilih. Selain itu, distribusi informasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik harus dihentikan,” ucapnya, Rabu (15/6/2022) di Jakarta.
Bukan hanya KPU, menurut Idham, semua pihak juga telah melakukan berbagai program untuk mencegah potensi konflik yang mungkin muncul setelah tahapan dimulai. Tidak terkecuali pemerintah. Pemerintah juga telah merancang berbagai program untuk mengedukasi dan memitigasi terjadinya konflik sosial ataupun polarisasi yang mungkin timbul akibat politik elektoral.
Dihubungi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan, untuk memitigasi potensi gejolak sosial, Bawaslu memastikan semua tahapan berjalan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Oleh karena itu, Bawaslu terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu, termasuk rekrutmen pengawas pemilu di daerah-daerah. Pada September ini, misalnya, ada 25 Bawaslu provinsi yang anggotanya habis masa jabatannya.
Kuncinya adalah literasi informasi, sebab lanskap demokrasi kita saat ini memasuki era post-truth. Hoaks, berita bohong, dan segala informasi yang tidak tepat dapat beredar.
”Kami sedang melakukan proses seleksi untuk calon anggota Bawaslu di tingkat provinsi. Kami membentuk tim seleksi, dan saat ini dalam tahap pengumuman dan pendaftaran. Setelahnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi, seleksi tertulis, CAT, tes psikologi, dan wawancara,” katanya.
Selain itu, untuk mengawal tahapan, Bawaslu juga melakukan evaluasi sejumlah regulasi, serta membentuk regulasi baru. Salah satunya yang sedang didalami ialah Perbawaslu mengenai investigasi. Perbawaslu itu diharapkan bisa memberikan aturan yang detil mengenai kewenangan investigasi oleh Bawaslu yang diatur di dalam UU Pemilu.
”Di dalam UU Pemilu, kewenangan investigasi itu diatur, tetapi belum secara detail bagaimana hal itu dilaksanakan. Oleh karena itu, kami berusaha melakukan evaluasi regulasi untuk memperkuat penindakan dan respons terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat,” ucapnya.
Setelah perbawaslu itu rampung disusun, Bawaslu akan mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pengawas pemilu. Mereka juga akan mendapatkan sertifikat keahlian dalam mengadili persidangan pelanggaran pemilu.
Di sisi lain, Bawaslu juga menyiapkan indeks kerawanan pemilu (IKP). IKP tersebut dapat menjadi salah satu pemetaan kerentanan konflik yang terjadi saat Pemilu 2024.
Dalam penindakan pelanggaran pemilu, lanjut Puadi, Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakumdu).