Segera Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Masyarakat sipil berharap aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah segera diterbitkan sebagai pedoman dalam pengangkatan penjabat kepala daerah gelombang selanjutnya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah saat ini sudah selesai dibahas dalam forum panitia antar-kementerian. Masyarakat sipil berharap aturan tersebut segera diterbitkan sebagai pedoman dalam pengangkatan penjabat kepala daerah gelombang selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah sudah selesai dibahas dalam forum panitia antar-kementerian dan dilanjutkan dengan harmonisasi. ”Selanjutnya, disampaikan ke Setneg (Sekretariat Negara) untuk mendapatkan persetujuan Presiden,” kata Benni saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/7/2022), tanpa mau merinci kapan akan menyampaikan aturan tersebut ke Setneg.
Sementara itu, dalam diskusi bertajuk ”Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah”, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, perlu partisipasi bermakna dari masyarakat dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
Oleh karena itu, perlu segera ada aturan teknis yang disahkan Kemendagri yang menjadi acuan bagi publik untuk menimbang-nimbang calon yang akan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Aturan tersebut diharapkan dapat segera dikeluarkan sebelum gelombang penunjukan penjabat kepala daerah selanjutnya dimulai.
Gelombang berikutnya akan berlangsung pada Agustus ini. Akan ada 12 kepala-wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
”Kita berharap dorongan agar proses penunjukan ini bisa menunjukkan partisipasi bermakna dari masyarakat. Maka, acuannya aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri,” kata Lucius.
Ia pun kecewa dengan Kemendagri yang sudah sering mengatakan akan ada inovasi yang dilakukan dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Namun, sejauh ini hal itu masih sekadar wacana karena belum ada aturan yang mengikat.
Lucius berharap, di dalam aturan tersebut akan diatur mekanisme pengusulan nama calon penjabat kepala daerah, misalnya dari Kemendagri dan DPRD. Mekanisme yang jelas tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat bisa ikut memantau nama-nama pejabat yang akan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Cara tersebut dinilai Lucius berguna untuk memastikan calon penjabat yang terpilih memenuhi syarat partisipasi publik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menegaskan, saat ini sangat mendesak untuk segera ada aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah. Sebab, ketentuan yang diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terlalu umum. Di dalam aturan tersebut hanya disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Aturan teknis tersebut juga dibutuhkan tidak hanya sekadar karena jumlah penjabat kepala daerah yang ditunjuk banyak, yakni 271 orang, dan memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana mengenai pengisian penjabat kepala daerah. Namun, kata Ray, selama ini tidak ada aturan teknis berkaitan dengan pemilihan penjabat kepala daerah.
”Saya berharap Agustus ini peraturan menteri terkait dengan penunjukan ini sudah selesai, di mana (di dalam aturan tersebut memenuhi) tiga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi,” kata Ray.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi menegaskan, harus ada kesepakatan indikator demokrasi dalam pemilihan penjabat kepala daerah, misalnya dengan memberi ruang pada publik untuk memberikan masukan terkait nama yang akan dipilih. Hal tersebut dibutuhkan untuk meredam konflik yang berkepanjangan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia sudah meminta Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan koreksi dalam waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2020. Salah satu tindakan koreksi tersebut adalah dengan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.