logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman RI: Pengangkatan...
Iklan

Ombudsman RI: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Sarat Malaadministrasi

Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya respons yang lambat dalam menanggapi keberatan, Kemendagri juga dianggap telah menyalahi prosedur serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

”Ada tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang sudah dilakukan Kemendagri,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Kantor Redaksi
Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan 26-28, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000