Setelah Jadi Buron, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming heran dirinya dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Mengapa demikian?
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming memenuhi janjinya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/7/2022), setelah sebelumnya menjadi buron KPK. Ia mempertanyakan penetapan daftar pencarian orang terhadap dirinya.
Mardani diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Ia datang ke KPK sekitar pukul 14.00 bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Di hadapan wartawan, Mardani menegaskan bahwa dirinya telah menepati janji untuk datang ke KPK.
”Saya di sini sesuai janji saya. Surat saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli). Dan, saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk, tetapi kenapa hari Selasa (26/7/2022) saya dinyatakan masuk DPO (daftar pencarian orang). Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” tutur Mardani.
KPK telah menetapkan Mardani masuk DPO pada 26 Juli 2022 setelah memanggil sebanyak dua kali, tetapi Mardani tidak hadir. Alhasil, KPK menilai tersangka tidak kooperatif.
Tidak lama Mardani menunggu, ia langsung menjalani pemeriksaan yang didampingi Denny. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum berlaku.
”KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah,” kata Ali.
Terkait dengan surat permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani dengan kop Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU yang dikirimkan oleh pihak Mardani, sebelumnya Ali menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka Mardani secara patut dan sah. Dalam surat panggilan kedua, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada 21 Juli 2022, tetapi tidak hadir.
Dalam setiap surat panggilan KPK juga dicantumkan kontak atau narahubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi. ”Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?” kata Ali.
Ia menegaskan, penanganan perkara oleh KPK dilakukan sesuai aturan hukum. Sebab, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
Setelah tak lagi menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Ia juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Selatan serta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dinonaktifkan
Secara terpisah, Ketua Tanfidziyah PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, perkara Mardani murni kasus pribadi yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PBNU. ”Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini di luar pengetahuan kita sebelumnya. Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, Mardani telah dinonaktifkan sejak permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo, Rabu (27/7/2022). Sejak sebulan yang lalu juga sudah dirapatkan dan diputuskan untuk menonaktifkan Mardani. Selanjutnya, PBNU akan melakukan rapat untuk mengisi posisi bendahara umum.
Menurut Koordinator Jaringan Muslim Madani Syukron Jamal, kasus Mardani akan berpengaruh terhadap citra NU, apalagi PBNU cenderung aktif pasang badan untuk Mardani. Hal tersebut terlihat dari PBNU yang memberikan pendampingan hukum dan menunjuk kuasa hukum yang mengawal proses praperadilan meski jelas kasus hukum yang dihadapi Mardani tidak ada kaitannya dengan NU.
PBNU diharapkan lebih peka terhadap kegelisahan warga nahdliyinatas kasus yang telah mencoreng citra NU ini, terutama di akar rumput.