Uang Suap Ade Yasin untuk Biaya Sekolah Eks Kepala BPK Jabar
Selama Oktober 2021 hingga April 2022, Bupati Bogor non-aktif memberikan uang suap Rp 1,9 miliar kepada tim pemeriksa BPK Jabar. Sebesar Rp 100 juta di antaranya untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Jabar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Bogor nonaktif Ade Munawaroh Yasin, Rabu (13/7/2022), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ade didakwa memberi suap Rp 1,9 miliar kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jabar. Sebagian uang suap digunakan untuk membiayai sekolah bekas Kepala BPK Perwakilan Jabar Agus Khotib.
Persidangan perkara suap dengan terdakwa Ade Yasin itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Ade mengikuti persidangan secara daring dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Rony Yusuf disebutkan, Ade Yasin didakwa memberi suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang merupakan tim pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar. Suap diberikan agar tim pemeriksa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020 tahun 2021.
”Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,935 miliar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022,” kata Rony Yusuf.
Perkara itu bermula saat Ade Yasin memberikan arahan kepada Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk mengondisikan temuan tim pemeriksa BPK Jabar terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020. Ade ingin LPKD mendapatkan opini WTP.
Dengan adanya arahan Ade, Anthon kemudian meminta kepada Ihsan untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70 juta pada Oktober 2021. Ade menyetujui permintaan tersebut dan memberikan Rp 100 juta.
Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,935 miliar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022
Untuk memenuhi permintaan Anthon dan arahan Ade, Ihsan meminta Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor melalui Andri Hadian mengumpulkan uang masing-masing Rp 50 juta.
Sekitar awal Januari 2022, Ade dan Ihsan mengetahui BPK kembali memeriksa LKPD Kabupaten Bogor TA 2021. Atas arahan Ade, Ihsan kembali mengondisikan pemeriksaan BPK agar tidak ada temuan-temuan. Untuk itu, Ihsan kembali mengumpulkan uang untuk diberikan kepada tim pemeriksa BPK.
Dengan uang Rp 100 juta di tangan, pada 12 Januari 2022, Ihsan bertemu Hendra dan Gerri. Dalam pertemuan tersebut, Ihsan meminta agar BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim yang sama untuk memeriksa LKPD tahun anggaran 2021. Untuk memuluskan permintaan tersebut, Ihsan menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra untuk diberikan kepada Anthon sebagai penanggung jawab pemeriksaan yang akan menyusun nama-nama tim pemeriksa. Ihsan juga memberikan uang Rp 10 juta sebagai uang operasional untuk Hendra dan Gerri.
Selanjutnya, Ihsan juga menyerahkan uang Rp 715 juta pada Februari 2022, Rp 360 juta pada Maret, dan Rp 200 juta di bulan April. Uang itu diberikan dengan harapan BPK kembali memberikan opini WTP untuk LPKD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Jaksa juga menyebut, pada 19 April 2022, Hendra kembali meminta uang tambahan kepada Ihsan sebesar Rp 500 juta. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ihsan mengumpulkan uang sebesar Rp 160 juta yang berasal dari Bappeda Kabupaten Bogor, Dinas PUPR Kabupaten Bogor, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bogor.
Masih pada April 2022, tim pemeriksa BPK melalui Hendra kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 500 juta. Atas permintaan tersebut, Maulana Adam serta Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Subkoordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Bogor kemudian mengumpulkan uang Rp 440 juta.
Pada 26 April 2022, Rizki akan menyerahkan uang tersebut, tetapi Hendra meminta agar uang tersebut disimpan dahulu oleh Rizki. Pada malam harinya, Ihsan, Maulana, Rizki, dan Hendra diamankan petugas KPK.
Atas perbuatan itu, Ade Yasin didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ade terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta karena telah bersama-sama menyuap penyelenggara negara.
Ade yang mengikuti sidang dari gedung KPK tak mau berkomentar banyak. ”Hari ini pembacaan dakwaan saja kok,” ujar Ade seusai persidangan.