logo Kompas.id
Politik & HukumDPR dan Pemerintah Bahas...
Iklan

DPR dan Pemerintah Bahas Persoalan Penjabat Kepala Daerah Pekan Depan

Komisi II DPR mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kemendagri soal penjabat kepala daerah pekan depan. Pemerintah pusat diharapkan melaksanakan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi dengan membuat aturan teknis.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selam satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak yang diselenggarakan 27 November 2024.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selam satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak yang diselenggarakan 27 November 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR telah mengagendakan untuk rapat dengar pendapat atau RDP dengan Kementerian Dalam Negeri pada pekan depan. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR akan mendorong pemerintah pusat untuk membuat aturan teknis sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas harus ada aturan pelaksana dalam pengangkatan penjabat kepala daerah agar bisa dilakukan secara demokratis dan transparan. Ia berharap pemerintah pusat melaksanakan rekomendasi dari MK tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000