logo Kompas.id
Artikel OpiniDilema Penjabat Kepala Daerah
Iklan

Dilema Penjabat Kepala Daerah

Dalam dua tahun mendatang akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah definitif di 271 daerah. Sebagai jalan keluarnya, UU No 10/2016 mengatur, kekosongan jabatan kepala daerah. Kebijakan ini menuai kritik dari publik.

Oleh
KHAIRUL FAHMI
· 6 menit baca
HERYUNANTO

Sesuai regulasi yang ada, pemilihan kepala daerah (pilkada) tak akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Sementara terdapat 101 kepala daerah yang jabatannya berakhir pada 2022 dan 170 kepala daerah berakhir pada 2023.

Artinya, akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah definitif di 271 daerah provinsi, kabupaten/kota dalam dua tahun mendatang. Sebagai jalan keluarnya, UU No 10/2016 mengatur, kekosongan jabatan kepala daerah diisi oleh penjabat kepala daerah melalui proses pengangkatan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000