Sedia Data Sebelum Berhadapan dengan Sipol
KPU memutuskan untuk kembali menggunakan Sipol dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sipol digunakan karena KPU tidak mungkin menganalisis data peserta pemilu secara kasatmata.
Hari-hari pada masa menjelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 dijalani dengan begadang dan memelototi data keanggotaan dan pengurus partai yang jumlahnya sampai puluhan ribu sampai ratusan ribu orang. ”Begadang itu pasti karena kami baru mendaftar di tiga hari terakhir untuk memastikan semua data sudah fixed,” kenang Wakil Sekretaris Jenderal bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi DPP Partai Nasdem Dedy Ramanta saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).
Pada pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Dedy bertugas sebagai petugas penghubung Partai Nasdem di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia bersama timnya setiap hari memelototi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi medium bagi parpol untuk memasukkan data ke KPU. Data yang dimasukkan terkait dengan syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjadi peserta pemilu, partai arus memenuhi sejumlah syarat, yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten atau kota. Selain itu, parpol juga harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota. Mereka juga harus punya kantor dan memenuhi representasi perempuan 30 persen pada kepengurusan di tingkat pusat.
Dalam proses pendaftaran parpol peserta pemilu, Partai Nasdem memasukkan banyak data ke Sipol, yakni 369.653 anggota. Kemudian, data kepengurusan di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7.142 kecamatan. Mereka juga memasukkan data 567 kantor partai. Nasdem cukup konstan memasukkan data tidak sekaligus di hari-hari terakhir menjelang penutupan.
”Ada tupoksi yang dibagi. DPP memang penanggung jawab keseluruhan, tetapi kami distribusi tugasnya,” kata Dedy.
Baca juga : Sipol Bakal Dibuka Lebih Awal, Parpol Diharap Lebih Leluasa
Nasdem melibatkan 50 orang di DPP untuk memasukkan data pengurus di 514 kabupaten/kota serta 34 provinsi. Data yang dimasukkan harus detail termasuk nomor induk kependudukan dan data kartu tanda anggota mereka. Petugas di DPP juga bertugas memasukkan surat keterangan status kantor yang jumlahnya juga tak sedikit.
”Provinsi bertanggung jawab untuk mengawasi hampir 8.000 kecamatan, tentu dibagi di 34 provinsi. Kemudian anggota per kabupaten kota,” kata Dedy.
Oleh karena itu, setelah mendapat pelatihan penggunaan Sipol dari KPU, dia melatih personel partai di bidang kesekretariatan sekaligus membentuk help desk di setiap provinsi. Salah satu kunci berhadapan dengan Sipol dalam proses persiapan jelang pendaftaran, kata Dedy, ialah bangunan filosofi bahwa struktur dan administrasi partai serta dokumen sangatlah penting.
”Tidak bisa dipisahkan bahwa transformasi partai modern itu salah satunya data dan informasi. Kedua, didukung teknologi informasi. Pengurus kami di kabupaten dan kota harus terkoneksi internet. Semua sekretariat juga harus punya tim teknologi informasi,” tuturnya.
Dengan demikian, data tidak disiapkan mendadak menjelang pendaftaran parpol, tetapi terus dirawat secara berkesinambungan. Di sisi lain, Dedy juga menilai Sipol menjadi salah satu cara mendorong transformasi partai. ”Anggota lebih tertata, tidak lagi dobel keanggotaan dengan partai lain. Dan bisa dihubungkan dengan agenda-agenda lain semisal diseminasi informasi melalui nomor handphone masing-masing. Bahkan, bisa membuat komunitas tertentu,” tuturnya.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi sekaligus Koordinator Pusat Verifikasi Partai Perindo Muhammad Sopiyan, mengakses Sipol tidaklah sulit, hanya persoalan waktu yang membuat pekerjaan parpol menjadi berat. Dalam pemilu sebelumnya, parpol hanya diberi waktu 14 hari untuk memasukkan data. ”Dulu, kan, kami hanya diberi waktu 14 hari. Ini jadi problem tersendiri bagi partai,” katanya.
Ia menegaskan, Perindo sangat setuju dengan proses digitalisasi. Mereka memiliki catatan yang baik dalam verifikasi parpol pada 2017 untuk Pemilu 2019 karena data yang dimiliki Perindo sudah dalam bentuk digital, mulai dari pusat sampai cabang, sehingga hanya perlu mengunggahnya.
Bagi Sopiyan, mempersiapkan data merupakan bagian dari pertanggungjawaban dan integritas parpol. Parpol harus siap dan tunduk pada aturan. Konsekuensi sebuah parpol ingin menjadi peserta pemilu harus melewati berbagai persyaratan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menganggap penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran pemilu bukan sesuatu yang menyulitkan. Pada Pemilu 2019, PKB mampu memasukkan data hingga hampir 300.000 anggota, kepengurusan di 34 provinsi, 482 kabupaten/kota, dan hampir 5.000 kecamatan.
Hesbul Bahar, petugas penghubung dari DPP PKB, menuturkan, PKB sudah punya daftar keanggotaan dan kepengurusan dalam sistem informasi kepartaian. Namun, ketika itu, sistem itu tidak bisa langsung terkoneksi ke application programming interface (API) Sipol. ”Jadi, kami harus input lagi manual. Bisa dilakukan satu-satu atau bisa di-export dengan Excel,” ujarnya.
Baca juga : Regulasi Tahapan Pemilu Ditargetkan Diundangkan Pekan Ini
Untuk menjaga keamanan, karena KPU hanya memberikan satu user name Sipol, kendali dipegang oleh DPP. Pengurus daerah diminta mengirimkan data ke DPP.
Belajar dari 2019
Dalam berbagai kesempatan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa Sipol menjadi salah satu teknologi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sipol digunakan untuk membantu pekerjaan KPU karena tidak mungkin menganalisis data peserta pemilu secara kasatmata.
Pada Maret 2022, KPU telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dihadiri anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan parpol, kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu, dan kalangan akademisi. Penerapan Sipol tertuang dalam rancangan PKPU tersebut.
Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu pada Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Andi Krisna mengungkapkan, permasalahan yang sering kali terjadi dalam penggunaan Sipol adalah kurangnya pemahaman operator dalam menginput data dan mengunggah dokumen persyaratan serta kendala jaringan di daerah yang terbatas akses internet.
Selain itu, terjadi pula permasalahan penginputan data keanggotaan parpol. ”Parpol tidak menggunakan template dari KPU sehingga tidak dapat dilakukan upload atau terjadi error,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).
Persoalan lain yang banyak terjadi adalah parpol yang mendadak memasukkan data di Sipol. Hal itu membuat data dan dokumen yang diinput ke Sipol tertukar, terselip, dan terlewat karena terburu-buru. Karena itu, parpol diharapkan mempersiapkan data dan dokumen yang akan diisi dan diunggah ke dalam Sipol sedini mungkin.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi penggunaan Sipol kepada parpol. KPU juga membentuk help desk pada masa persiapan pendaftaran parpol. Help desk dapat dihubungi secara daring melalui surat elektronik, telepon, pesan singkat, dan aplikasi, ataupun tatap muka.
Andi berharap parpol selalu menjalin komunikasi dengan tim help desk KPU agar setiap permasalahan yang dihadapi dapat segera diselesaikan. Agar bisa menggunakan Sipol dengan baik dan benar, ia menyarankan parpol untuk melakukan berbagai persiapan.
Pertama, mengajukan permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU. Kedua, membaca dan memahami panduan penggunaan Sipol. Ketiga, mempersiapkan data dan dokumen yang akan diisi dan diunggah ke dalam Sipol. Keempat, dokumen persyaratan yang akan diunggah sebaiknya dikelompokkan per wilayah dan nama file atau berkassesuai dengan dokumen persyaratan dan wilayah. Andi menegaskan, penginputan data dan dokumen ke dalam Sipol tidak ada tenggat waktu terakhir.
Memudahkan
Menurut Andi, Sipol memudahkan bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebab, pendaftaran dilakukan secara sentralistis di KPU. Parpol hanya menyampaikan tiga dokumen ketika mendaftar, yakni surat pendaftaran, rekap data kepengurusan dan anggota, serta surat pernyataan.
KPU juga perlu menyiapkan petugas yang akan memberikan pendampingan dalam melayani penggunaan Sipol. Jangan sampai sistem sudah tuntas, tetapi KPU tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mendampingi pengguna.
Sipol juga dapat meminimalkan penggunaan kertas serta mempersingkat waktu pendaftaran dan verifikasi. Tak hanya itu, dengan Sipol, proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol juga dapat dilihat, dicetak, dilaporkan, serta dikomunikasikan melalui aplikasi. Bawaslu seluruh tingkatan juga mendapatkan akses Sipol sebagai alat pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.
Dengan Sipol, proses pendaftaran menjadi akuntabel. ”Laporan hasil pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol diumumkan ke publik melalui media massa nasional dan laman KPU. Parpol (juga bisa) melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sipol,” kata Andi.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay berharap, penggunaan Sipol terus dikomunikasikan kepada parpol yang akan menjadi peserta pemilu. ”Ini penting agar tidak ada kendala dari parpol yang sudah mulai bekerja mengumpulkan data. Parpol akan dengan lancar memasukkan datanya ke dalam sistem ini. Mereka juga perlu mengetahui penggunaan Sipol ini,” kata anggota KPU periode 2012-2017 tersebut.
Menurut Hadar, KPU juga perlu menyiapkan petugas yang akan memberikan pendampingan dalam melayani penggunaan Sipol. Jangan sampai sistem sudah tuntas, tetapi KPU tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mendampingi pengguna.