Regulasi Tahapan Pemilu Ditargetkan Diundangkan Pekan Ini
Tahapan Pemilu 2024 dipastikan dimulai sesuai jadwal karena PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal sedang diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Suasana rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas rencana peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memastikan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 akan diundangkan pada pekan ini setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu bisa dipastikan tahapan Pemilu 2024 bisa dimulai tepat waktu, yakni pada tanggal 14 Juni.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan, dan pengundangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. ”Koordinasi KPU dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini, Rabu 8 Juni 2022,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Permohonan harmonisasi tersebut diajukan setelah Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 pada Selasa (7/6/2022). Salah satu yang disepakati adalah masa kampanye yang dilaksanakan selama 75 hari.
Afifuddin mengungkapkan, Kemenkumham sudah merespons dan menjadwalkan harmonisasi rancangan PKPU Tahapan Pemilu 2024. KPU berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada Kamis atau paling lambat Jumat lusa. Pengesahan PKPU tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)
Anggota KPU 2022-2027, Mochammad Afifuddin.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, proses harmonisasi di Kemenkumham dilakukan secara tertutup. Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dalam PKPU dengan peraturan lainnya sehingga tidak saling bertentangan satu sama lain.
Dengan diundangkannya PKPU pada pekan ini, tahapan Pemilu dipastikan dapat dimulai tepat waktu. ”Rencananya pada 14 Juni kami akan meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilu, di mana Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD akan menghadiri acara peluncuran tahapan tersebut yang akan diikuti kepala daerah dan Ketua DPRD se-Indonesia beserta KPU provinsi, kabupaten/kota, dan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh,” ujar Idham.
KPU juga akan segera melakukan konsolidasi dengan seluruh KPU daerah. Menurut rencana, KPU akan menggelar rapat koordinasi nasional pada 13-15 Juni 2022.
Pendaftaran peserta pemilu
Sementara itu, setelah menyelesaikan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal, saat ini KPU juga tengah menyiapkan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. PKPU ini akan segera dibahas dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR.
Rencananya pada 14 Juni kami akan meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilu, di mana Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD akan menghadiri acara peluncuran tahapan tersebut yang akan diikuti kepala daerah dan Ketua DPRD se-Indonesia beserta KPU provinsi, kabupaten/kota, dan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini juga sedang mematangkan rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Jadwal dan Tahapan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, peraturan tersebut akan segera dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Ia berharap peraturan tersebut dapat segera selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Sementara itu, secara terpisah, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan, dalam proses harmonisasi, Kemenkumham diharapkan dapat melihat dengan detail ketentuan mengenai waktu tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu. Jangan sampai ketentuan dalam PKPU bertentangan dengan lini masa dan limitasi tahapan yang diatur dalam UU Pemilu.
Ihsan juga mendorong Bawaslu untuk segera menyiapkan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Jadwal dan Tahapan. ”Jangan sampai jadwal dan tahapan berjalan, tetapi regulasi pengawasan tidak ada dan berdampak tidak dimulainya pengawasan tahapan yang berjalan di awal,” katanya.
Lebih jauh, Ihsan mengingatkan agar proses konsultasi untuk rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dapat berjalan lebih lancar dari pembahasan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu. KPU perlu segera menyempurnakan rancangan PKPU, sementara DPR diharapkan bisa lebih cepat mengagendakan rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam rangka konsultasi.
Menurut Ihsan, PKPU Pendaftaran harus ditetapkan jauh hari sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Sebab, KPU perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada parpol calon peserta pemilu.
Secara terpisah, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo, mengingatkan, para penyelenggara pemilu agar bekerja dengan integritas dan profesional, serta menanamkan nilai-nilai etik dalam mempersiapkan pemilu yang bermartabat. Ia berharap tahapan pemilu yang akan segera dimulai tidak menggoyang persatuan bangsa. Hal itu dapat dimulai dengan penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri, jujur, profesional, dan terbuka.