logo Kompas.id
Politik & HukumSipol Bakal Dibuka Lebih Awal,...
Iklan

Sipol Bakal Dibuka Lebih Awal, Parpol Diharap Lebih Leluasa

KPU akan kembali mewajibkan parpol calon peserta pemilu untuk menginput dokumen administrasi pendaftaran di Sipol. Namun, legalitas Sipol masih dipertanyakan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca

– –

Uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di KPU, Senin (21/3/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di KPU, Senin (21/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum merancang untuk membuka sistem informasi partai politik atau Sipol lebih awal, yakni 120 hari sebelum masa pendaftaran peserta Pemilu 2024. Dengan begitu, partai politik diharapkan lebih siap dan leluasa memasukkan dokumen administrasi pendaftaran pemilu di Sipol. Namun, sebelumnya KPU mesti memastikan legalitas Sipol karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000