logo Kompas.id
Politik & HukumPintu Pembahasan RKUHP Masih...
Iklan

Pintu Pembahasan RKUHP Masih Terbuka

Pembahasan masih dimungkinkan setelah pemerintah mengajukan ulang RKUHP dengan mekanisme luncuran atau carry over. Pembahasan terbatas pada isu tertentu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Para aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pintu pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP disebut masih terbuka. Pembahasan yang terbatas pada poin-poin perubahan di RKUHP bisa ditempuh setelah pemerintah mengajukan kembali RKUHP dengan mekanisme rancangan undang-undang luncuran (carry over) dari DPR periode 2014-2019. Masih terbukanya ruang pembahasan itu disambut baik karena sejumlah pasal di RKUHP masih berpotensi bermasalah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, keputusan rapat yang membahas RKUHP antara pemerintah dan Komisi III DPR pada 25 Mei lalu sama sekali tidak menutup kemungkinan pembahasan kembali RKUHP. ”Yang disepakati dalam rapat kemarin ialah DPR akan membuat surat kepada presiden. Isinya meminta pemerintah untuk mengajukan kembali RKUHP itu dengan mekanisme carry over atau luncuran,” katanya di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000