Otorita IKN Leluasa Pilih Kewenangan
Pemerintah menggelar konsultasi publik untuk menyosialisasikan sekaligus mendapatkan masukan mengenai rancangan aturan turunan dari UU IKN.
JAKARTA, KOMPAS — Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dapat mengambil seluruh kewenangan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali kewenangan penting dan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan. Keleluasaan itu diberikan agar penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN dapat bekerja profesional, lincah, dan fleksibel dalam mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Layaknya pemerintah daerah lain di Indonesia, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibekali kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Otorita IKN memiliki dua jenis kewenangan khusus, yakni kewenangan atributif dan kewenangan delegatif. Dalam kewenangan delegatif, akan ada sejumlah kewenangan dari kementerian/lembaga yang turut dilaksanakan Otorita IKN.
Kewenangan atributif merupakan kewenangan yang disebutkan dalam UU IKN. Ada delapan jenis kewenangan atributif dalam UU IKN, yakni terkait persiapan pembangunan (Pasal 12 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 3), tata ruang (Pasal 15 Ayat 4), lingkungan hidup (Pasal 15 Ayat 4), pertanahan (Pasal 16 Ayat 4-8), penanggulangan bencana (Pasal 19), perpajakan (Pasal 24 Ayat 4), anggaran (Pasal 25 Ayat 1-2), serta barang dan jasa (Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 huruf b, dan Pasal 33).
Sementara kewenangan delegatif adalah kewenangan Otorita IKN yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan IKN Nusantara. Kewenangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada 32 jenis kewenangan yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan yang bisa dipilih oleh Otorita IKN dalam menyelenggarakan pemerintahan. Selain itu, ada sejumlah kewenangan dari kementerian/lembaga yang juga akan diserahkan ke IKN.
”Semua kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN, apakah kewenangan itu milik pemerintah (pusat), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, diserahkan ke IKN, kecuali kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang digelar secara hidrida, Selasa (22/3/2022).
Urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara kriteria kewenangan yang tidak diserahkan bersifat strategis dan nasional, yang pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus, kebijakan berskala internasional, serta mengikuti rezim UU Pemda yang bersifat khusus.
Konsultasi publik diselenggarakan selama Selasa-Rabu (22-23/2/2022) melibatkan ratusan pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kesultanan Paser dan Kutai, paguyuban lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, swasta, lembaga kajian, dan media massa.
Ada enam rancangan peraturan pelaksana yang dibahas dalam forum itu, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita IKN serta Rancangan PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN. Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN, Raperpres Perincian Rencana Induk IKN, Raperpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta Raperpres Otorita IKN.
Baca juga : Presiden Jokowi: Selesaikan Segera Aturan Turunan UU IKN
Safrizal menuturkan, beberapa kementerian/lembaga sudah menyerahkan kewenangan yang akan dilimpahkan kepada Otorita IKN. Kewenangan itu dinilai dibutuhkan oleh Otorita IKN, kecuali kewenangan strategis yang menurut kementerian/lembaga harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kewenangan yang dimiliki IKN tidak terlalu banyak sehingga tak mengganggu konsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai, kewenangan atributif dan delegatif itu diserahkan kepada Otorita IKN dalam rangka akselerasi. Selain itu juga mewujudkan ciri Otorita IKN yang profesional, lincah, dan fleksibel.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri Thomas Umbu Pati Bolodadi mengatakan, Otorita IKN juga bisa mengambil kewenangan yang tidak diatur dalam UU Pemda. Kewenangan itu tidak diatur karena perubahan perkembangan kekinian sehingga belum diatur pada saat pembuatan UU yang lalu, salah satunya tentang energi baru terbarukan.
Ia menuturkan, sudah ada 14 kementerian/lembaga yang menyerahkan secara tertulis rancangan kewenangan yang akan diserahkan kepada Otorita IKN. Kemendagri terus mendorong kementerian/lembaga memberikan kewenangan kepada Otorita IKN sesuai yang diatur dalam rencana induk. Namun, ada pula kewenangan kementerian/lembaga yang tidak akan diserahkan kepada Otorita IKN, salah satunya terkait konservasi karena membutuhkan kapasitas dan teknik khusus.
Dalam konteks kewenangan delegatif, Kemendagri juga sudah mengangkut semua urusan pemda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Otorita IKN. Pemberian kewenangan tersebut akan membuat Otorita IKN bisa bekerja lincah dan cepat tanpa mengganggu keberadaan 514 pemda yang lain.
”Kemendagri akan menjembatani pusat dan daerah sehingga tidak ada menara gading, sementara di bawahnya ada ketertinggalan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Kami akan mengawal itu sehingga IKN hadir untuk memberi rasa adil untuk masyarakat, terutama di Kalimantan,” ucap Thomas.
Dari lima bab dalam RPP, salah satunya mengatur ketentuan peralihan. Setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam ketentuan peralihan. Pertama, kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasionalisasi Otorita IKN untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan kepada Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga paling lambat akhir 2022. Jika Otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan, kementerian/lembaga tetap melaksanakan kewenangan tersebut. Akan ada pendampingan pelaksanaan norma standar persyaratan dan kriteria oleh setiap kementerian/lembaga paling lama dua tahun.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, urusan yang dimiliki Otorita IKN lebih kurang sama dengan pemda lain. Namun, dengan kewenangan yang sangat luas, perlu dipertimbangkan daya dukung kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur. Ini penting agar kewenangan yang diambil bisa dijalankan secara optimal. Apalagi, sebagai sebuah lembaga yang baru, Otorita IKN perlu membuat peta jalan terkait kewenangan apa saja yang mesti diambil pada fase awal dan perlu diambil untuk mendukung proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Baca juga : Kota Hutan Konsep IKN Nusantara
Di sisi lain, Otorita IKN juga bisa melebur beberapa urusan sehingga tidak perlu membuat unit teknis untuk menjalankan setiap kewenangan. Penggabungan bisa dilakukan jika salah satu kewenangan tidak memiliki beban terlalu berat dan masih saling berkaitan.
”Harus ada prioritas dalam menentukan kewenangan selama dua hingga tiga tahun pertama agar ada rentang waktu transisi sehingga implementasinya berjalan optimal,” kata Herman.
Saya sangat sepakat bahwa pelaksanaan konsultasi publik selama dua hari ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting untuk memberikan ruang bagi publik berpartisipasi aktif dalam pembangunan IKN.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam sambutannya meyakini, semua pihak memiliki semangat kolaborasi yang sama untuk membangun IKN. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat diwujudkan bersama. Pembahasan enam peraturan pelaksana dinilai sangat penting karena menjadi dasar bagi Otorita IKN untuk bekerja.
”Saya sangat sepakat bahwa pelaksanaan konsultasi publik selama dua hari ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting untuk memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan IKN. Hal ini tentu akan memudahkan Otorita IKN dalam melakukan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan daerah khusus IKN sesuai UU IKN dan tahapan yang telah ditentukan dalam rencana induk IKN,” katanya.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Vivi Yulaswati mengatakan, berbagai peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 15 April 2022. Oleh karena tenggat sangat pendek, ia berharap publik dapat memberikan masukan dari rancangan peraturan pelaksana yang telah disusun.
”Pelaksanaan konsultasi publik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk melakukan penyebarluasan rancangan yang tengah disusun,” ujarnya.