Partai Politik dan Pemilu Berperan Penting dalam Pelembagaan Demokrasi
Partai politik memiliki tugas menyiapkan calon wakil rakyat dan pemimpin negara. Sementara itu, upaya pelembagaan demokrasi yang berbasis konstitusi dapat dicapai dengan pelaksanaan pemilu secara berkala.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai politik dan pemilu memiliki peran penting dalam upaya pelembagaan demokrasi. Partai politik memiliki tugas dalam menyiapkan calon wakil rakyat dan pemimpin negara. Sementara itu, upaya pelembagaan demokrasi yang berbasis konstitusi dapat dicapai dengan pelaksanaan pemilu secara berkala.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan, partai politik (parpol) memiliki tugas yang besar di dalam konsitusi hasil amendemen. Salah satu tugas partai politik tercantum dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
”Kita mengetahui ada konsep atau lembaga di dalam konstitusi yang disebut dengan partai politik seperti di Pasal 6A,” kata Hasyim dalam webinar bertajuk ”Pemilu Berkala dan Pelembagaan Demokrasi Konstitusional” yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Senin (21/3/2022).
Hadir juga sebagai pembicara dalam kegiatan ini Ketua APHTN-HAN Ni’matul Huda; Ketua APHTN-HAN Banten Bachtiar Baetal; ahli kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto; dan dosen hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.
Hasyim menambahkan, di dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 juga disebutkan peserta pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD adalah parpol. Dalam ayat ini terlihat ada lembaga baru yang diadopsi di dalam konstitusi, yaitu parpol.
Dalam dua ayat tersebut, parpol memiliki tugas dalam hal perekrutan, seleksi, dan nominasi di dalam pemilu yang sering disederhanakan sebagai pencalonan. Parpol merekrut orang untuk menjadi calon, menyeleksi sesuai dengan aturan undang-undang, hingga mendaftarkan calon kepada KPU.
”Parpol sebagai sebuah lembaga atau aktor utama di era demokrasi menduduki posisi yang penting. Setelah amendemen konstitusional, mendapatkan legitimasi konstitusional yang kuat karena disebut dalam konsititusi,” kata Hasyim.
Hal lain yang memiliki peran penting di dalam amendemen konstitusi adalah pemilu.
Bachtiar Baetal mengatakan, pemilu seperti diajarkan di dalam doktrin hukum tata negara merupakan salah satu pilar kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil dan pemimpinnya di dalam rangka menjalankan pemerintahan guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan di dalam konstitusi.
Dengan melaksanakan pemilu berkala merupakan bagian dari upaya pelembagaan demokrasi yang berbasis konstitusi. ”Itulah yang kita kenal dengan demokrasi konstitusional. Itu menunjukkan bahwa politik hukum konstitusi kita sudah didesain sedemikian rupa karena berangkat dari berbagai prinsip dalam hukum tata negara,” kata Bachtiar.
Agus Riewanto menegaskan, ciri negara demokrasi adalah melaksanakan pemilu secara rutin dan periodik. Jadwal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali tidak bisa dimajukan atau dimundurkan. Konstitusi juga mengajarkan bahwa kuasa eksekutif dan legislatif hanya bisa melalui satu cara ,yaitu pemilu.
Menurut Khairul Fahmi, secara konsep pemerintahan konstitusional merupakan pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi. Pelembagaan demokrasi konstitusional terkait penciptaan sebuah tatanan sistem politik demokrasi yang di dalamnya ada sebuah pemerintahan yang dibatasi konstitusi.
“Apanya yang dibatasi? Ya, kekuasaannya. Caranya dan juga bagaimana dia untuk melaksanakan pemerintahan itu,” kata Khairul.