ASN Berkualifikasi Pindah Pertama ke IKN Nusantara
Gelombang pertama ASN yang dipindahkan ke ibu kota negara baru adalah ASN berkualifikasi terbaik. Di luar instansi yang diputuskan pindah, ada 25 lembaga yang diputuskan untuk tetap di Jakarta.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengalokasikan pemindahan sebanyak 2.080 aparatur sipil negara atau ASN dari 25 kementerian dan lembaga ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Mereka yang dipindahkan di tahap pertama ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memahami teknologi digital. Setelah itu, puluhan ribu ASN menyusul dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur ibu kota negara yang berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara ini.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Minggu (13/3/2022), usulan alokasi ASN itu diputuskan setelah Kemenpan dan RB merapatkannya dengan 25 kementerian/lembaga pada Januari hingga Februari 2022.
Puluhan instansi itu berasal dari delapan kelompok, di antaranya kelompok instansi yang mendukung kerja presiden dan wapres, seperti Kementerian Sekretaris Negara. Kemudian, lembaga tinggi negara. Selain itu, instansi yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di ibu kota negara (IKN) baru, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tak ketinggalan instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, ASN yang dipindah ke IKN di tahap awal harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan itu di antaranya memahami teknologi digital, tidak memasuki masa pensiun, dan dipilih oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan. Pemilihan juga berdasarkan pada prinsip membangun ASN yang setia pada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan NKRI.
Jumlah ASN yang dipindahkan akan terus bertambah karena belum mencakup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Sekretariat Jenderal DPR. Untuk kedua instansi ini, pembicaraan dengan Kemenpan dan RB masih berproses.
”Tahap pertama (tahun 2024) direncanakan 60.000 ASN dan TNI/Polri (pindah ke IKN). Itu tergantung selesainya pembangunan infrastruktur,” kata Tjahjo saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).
Setelah tahap pertama, menyusul instansi lain yang dikategorikan masuk dalam kluster dua hingga lima. Ini seperti Kementerian BUMN, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tidak pindah
Meski demikian, ada pula 25 instansi yang tidak diputuskan untuk pindah ke IKN. Di antaranya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); dan Komnas Perempuan. Instansi ini diputuskan untuk tidak dipindahkan dengan pertimbangan peran, tugas, dan fungsinya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN yang baru.
Bagi ASN yang diputuskan pindah, Tjahjo mengingatkan agar mereka menaatinya. Sebelumnya beredar kabar, tak sedikit ASN di kementerian/lembaga yang berat untuk pindah ke IKN baru. Mereka lantas mengajukan pindah tugas ke pemerintah daerah di Jawa, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai RI (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, ASN yang dipindah di tahap awal adalah ASN yang berkualifikasi terbaik. ”Satu ditjen (direktorat jenderal), misalnya, tidak pindah semua. Yang pindah pasukan tempurnya. Kualifikasi terbaiknya yang sangat mendesak,” ujarnya.
Pemilihan ASN dengan kualifikasi terbaik itu penting karena banyak hal harus dikerjakan di tahap awal. Di IKN, ASN akan diberi tempat tinggal berupa rumah, gaji tetap, tunjangan struktural atau fungsional, serta tunjangan jabatan.
Senada dengan Tjahjo, Zudan mengatakan, ASN yang ditempatkan di IKN tak boleh menolak. Sebagaimana sumpah saat menjadi ASN, mereka bersedia ditempatkan di mana pun dan harus mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, dilihat dari sudut pandang kedisiplinan, ASN harus melaksanakan perintah untuk dipindahkan. Dalam Pasal 3 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan, PNS wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
Ketentuan itu juga tercantum dalam Pasal 3 huruf c, d, dan e. PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah berwenang, menaati aturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
”PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin,” kata Satya. Hukuman disiplin terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Aturan turunan
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati menyampaikan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terus dikerjakan. Sesuai perintah UU IKN, aturan turunan harus selesai dalam waktu dua bulan sejak UU IKN disahkan pada 15 Februari.
Ia mengatakan, aturan turunan harus segera disampaikan kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara untuk percepatan penyusunan, konsultasi, dan finalisasi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA masih berusaha menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus.
”Saat ini kami bekerja keras dan berusaha agar sekurangnya akhir Maret ini draf (PP) bisa diselesaikan dan diajukan ke Presiden setelah diharmonisasikan,” kata Safrizal.