logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Pastikan Regulasi...
Iklan

DPR Pastikan Regulasi Pelaksana Atur Detail Kewenangan Otorita IKN Nusantara

Konsep Otorita IKN Nusantara disebut tak bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan akan diatur secara detail dalam aturan pelaksana UU IKN.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara di Istana Negera, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden mengumumkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota negara.
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara di Istana Negera, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden mengumumkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota negara.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat memastikan mekanisme pengawasan dalam konteks demokratisasi akan tetap berjalan di ibu kota negara Nusantara. Mekanisme pengawasan, termasuk kewenangan Otorita IKN Nusantara, akan diatur secara detail dalam peraturan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU IKN, Saan Mustopa, mengatakan, konsep Otorita IKN tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, penyusunan konsep itu merujuk pada Pasal 18 huruf B Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memperjelas konsep itu, pemerintah akan membentuk peraturan pelaksana yang berupa peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000