Ibu Kota Negara yang Baru Diusulkan Bernama ”Nusantara”
Dalam Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara di DPR, pemerintah mengusulkan ibu kota negara yang baru bernama Nusantara dan statusnya setingkat provinsi.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengusulkan ibu kota negara yang baru bernama Nusantara. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah meminta pemerintah menjelaskan landasan sosiologis, filosofis, dan historis terkait pemilihan nama Nusantara sebagai IKN yang baru. IKN yang baru telah disepakati setingkat provinsi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, semula nama IKN ingin dimasukkan saat mengirimkan surat presiden ke DPR, akhir September 2021, tetapi ditahan. Ia baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/1/2021) yang mengatakan IKN bernama Nusantara.
Baca juga: Ahli Ingatkan Lagi Perbedaan Otoritas dengan Daerah dalam RUU IKN
”Alasannya, Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia. Saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” ujarnya saat Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara antara DPR dan pemerintah, Senin (17/1/2022), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Suharso mengatakan, pemilihan nama IKN yang baru melibatkan ahli bahasa, ahli sejarah, dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan pengetahuan dalam memilih kata-kata yang paling tepat. Ada sekitar 80 nama IKN yang diusulkan ke Presiden Jokowi, di antaranya Negara Jaya, Nusantara Jaya, dan Nusa Karya. Namun, dari puluhan usulan itu, akhirnya dipilih nama Nusantara.
Usulan itu memantik pertanyaan dari sejumlah fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, serta dari Dewan Perwakilan Daerah. Pada umumnya, mereka meminta pemberian nama IKN yang baru harus berdasarkan kajian yang komprehensif. Oleh sebab itu, pemerintah diminta menjelaskan landasan sosiologis, filosofis, dan historis terkait pemilihan nama Nusantara sebagai IKN yang baru.
Baca juga: Agar Tak Melenceng, Rencana Induk Ibu Kota Negara Mesti Diatur Detail di Undang-Undang
Anggota Panja RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, mengatakan, Nusantara adalah sebuah nama yang sangat ikonik dan memiliki nilai sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Namun, dalam konteks penggabungan nama terkait IKN, nama Nusantara dikhawatirkan membingungkan masyarakat karena bisa menggantikan nama Indonesia. ”Frasa IKN Nusantara seolah-olah nama Indonesia tersubstitusikan,” katanya.
Ketua Panja RUU IKN dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, ada dua hal yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Pertama, terkait latar belakang pemilihan nama Nusantara. Kedua, penamaan Nusantara mesti tepat secara tata bahasa karena IKN Nusantara multitafsir, seolah-olah ibu kota sudah berubah menjadi negara Nusantara. ”IKN statusnya, tetapi namanya Nusantara. Kalau digabung jadi multitafsir,” tutur Doli.
Kurnia Tandjung.
[/caption]