logo Kompas.id
Politik & HukumMenanti Partisipasi Publik...
Iklan

Menanti Partisipasi Publik yang Lebih Bermakna dalam Kerja Legislasi DPR

Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja mengamanatkan ruang-ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembentukan UU perlu dibuka dengan lebih bermakna. Bisakah amanat itu dijalankan?

Oleh
Rini Kustiasih
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lA-u1jq8RZNUf-fXtK01-yYIpWc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F928D0AB7-8243-4686-856A-BC4C92ED050B_1633087118.jpeg
YOUTUBE DPR RI

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyerahkan daftar empat rancangan undang-undang yang masuk dalam revisi Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, menunjukkan adanya problem dalam pembentukan UU di Tanah Air. Salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja ialah mengenai pelibatan atau partisipasi publik yang dinilai belum ditaati pembentuk UU.

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja itu menjadi putusan tengara atau landmark sepanjang 2021, sekaligus merupakan putusan baru yang harus direspons secara berbeda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pembentuk UU. Ini adalah pertama kalinya MK mengabulkan permohonan uji formil terhadap UU.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000