logo Kompas.id
Politik & HukumMK Menyatakan UU Cipta Kerja...
Iklan

MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil

MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Jika tak berhasil menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Oleh
Susana Rita
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d9SoZIH0f3jT6LDXAGd2E44SBuA=/1024x650/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F28b3f4f0-7f21-458b-b655-5deaaf32a56f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi. Hakim konstitusi membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan sehingga dinyatakan cacat formil. Akan tetapi mengingat besarnya tujuan yang ingin dicapai melalui pembentukan UU Cipta Kerja tersebut, serta sudah banyaknya peraturan pelaksana yang diterbitkan dan diimplementasikan, MK menolerir keberadaan UU tersebut dan menyatakannya inkonstitusional bersyarat.

MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, MK juga menyatakan, segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan. Pemerintah juga tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000