Pencopotan Enam Pejabat Eselon I di Kemenag Diduga Melanggar Sistem Merit
KASN akan meminta klarifikaasi kepada Kementerian Agama terkait pencopotan enam pejabat eselon I di kementerian itu. Pencopotan itu terindikasi tak sesuai prosedur, seperti tanpa didahului surat peringatan apa pun.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara tengah menelusuri kasus pencopotan enam pejabat eselon I di Kementerian Agama. Ada indikasi pencopotan itu diduga telah melanggar sistem merit. Problem sistem merit ini juga pernah terjadi di kementerian tersebut pada 2019, bahkan sampai melibatkan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Sebanyak enam pejabat eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbangan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.
Empat dari enam pejabat yang dicopot tersebut telah melapor ke KASN. Dalam pelaporannya, didapati informasi bahwa pencopotan tanpa disertai peringatan apa pun.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/12/2021), mengatakan, empat dari enam pejabat yang dicopot tersebut telah melapor ke KASN. Dalam pelaporannya, didapati informasi bahwa pencopotan tanpa disertai peringatan apa pun. Mereka hanya diberikan surat keputusan mutasi melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.
”Kami sebetulnya paling mau melihat proses di Kemenag-nya, prosedurnya itu lho. Yang jelas, tidak sesuai prosedur,” ujar Agus.
Menurut Agus, proses mutasi dalam birokrasi seharusnya berjalan sesuai prosedur sistem merit yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap enam pejabat eselon I itu, misalnya, pemeriksaan terhadap mereka harus dilakukan terlebih dahulu. Selain itu, jika ada persoalan kinerja, harus ada evaluasi terlebih dahulu.
Dugaan pelanggaran sistem merit, lanjut Agus, juga semakin kuat karena proses mutasi itu tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KASN. Padahal, jika suatu kementerian ingin melakukan proses mutasi, setidaknya menteri selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melapor ke KASN.
”Kalau (pencopotan) ini, kan, tiba-tiba. Tidak ada laporan ke kami juga,” ujar Agus.
Namun, untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus ini, KASN akan mengklarifikasinya ke Kemenag. KASN akan meminta klarifikasi Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali atau bahkan langsung ke Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkap kasus jual beli jabatan di tubuh Kementerian Agama pada 2019. Kasus ini bahkan melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Romahurmuziy telah divonis 2 tahun penjara atas kasus tersebut oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Mahkamah Agung memangkas vonis pidana itu menjadi 1 tahun penjara.
Menggugat ke PTUN
Thomas Pentury menyampaikan, dirinya dan lima pejabat lain yang dicopot akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.
”Kami merasa proses (pencopotan) ini tidak transparan. Kami hanya ingin meminta penjelasan sehingga bisa menjadi pelajaran bagi Kemenag untuk ke depan,” ujar Thomas.
Thomas sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya. Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan. Ia mengaku, sebelum pencopotan pun, dirinya tidak pernah ditegur atau dievaluasi terkait kinerjanya.
”Kalau seorang ASN punya kasus, mungkin harus terima (diberhentikan). Itu pun kalau kasus korupsi, harus ada keputusan pengadilan. Ini, kan, enggak. Kami tidak tahu dasar diberhentikan. Persoalannya di situ. Penjelasan mutasi itu yang menurut kami tidak clear,” kata Thomas.
Thomas membenarkan bahwa pencopotan atas dirinya baru diketahui setelah Kepala Biro Kepegawaian Kemenag mendatanginya dan menyerahkan surat keputusan mutasi. Namun, surat itu baru diserahkan pada 20 Desember 2021 lalu. Padahal, surat keputusan sudah ditandatangani sejak 6 Desember 2021.
Ia tidak ingin menduga-duga motif pencopotan terhadap dirinya dan lima pejabat eselon I yang lain. Ia hanya ingin agar Kemenag dapat mematuhi prosedur sistem merit yang baik, benar, dan transparan.
Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan, Menag selaku PPK memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Kewenangan Menteri Agama
Melalui keterangan tertulis, Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan, Menag selaku PPK memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. Menurut dia, mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.
”Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik,” kata Nizar.
Nizar menuturkan, mutasi ini diambil bukan sebagai hukuman, melainkan upaya penyegaran organisasi. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan.
Ia melanjutkan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai. ”Mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ujarnya.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan sudah diatur dalam undang-undang.