Wapres Ma’ruf Amin mendorong penguatan Komisi ASN di tengah keinginan DPR membubarkannya. Penguatan KASN penting karena masih banyak instansi pemerintah belum menerapkan sistem merit.
Oleh
NINA SUSILO/NIKOLAUS HARBOWO/RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah keinginan mayoritas fraksi di DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menginginkan sebaliknya. KASN harus diperkuat dari sisi regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan. Kehadiran KASN yang lebih kuat dinilai penting guna mengakselerasi penerapan sistem merit di pemerintahan. Terlebih, masih banyak instansi yang belum menerapkannya.
Dalam sambutannya pada acara penyerahan piagam penghargaan sistem merit bagi instansi pemerintah, Kamis (28/1/2021), di Jakarta, Wapres Amin menyampaikan, secara kumulatif sejak 2019 hingga 2020 terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori sangat baik dan baik dalam penerapan sistem merit.
Dengan demikian, masih ada setidaknya 524 instansi yang perlu meningkatkan kapasitasnya ataupun membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit.
Hadir dalam acara itu, di antaranya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berkaca pada masih banyaknya instansi yang belum menerapkan sistem merit, Wapres Amin melanjutkan, perlu ada akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit. Salah satu lembaga yang harus memastikan hal tersebut terlaksana adalah KASN. Sesuai Undang-Undang ASN, KASN diamanatkan untuk mengawal penerapan sistem merit di birokrasi.
”Karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM (sumber daya manusia) serta dukungan semua pihak,” kata Wapres.
Wapres Amin pun meminta agar kerja kolaborasi antara KASN dan instansi di pusat ataupun daerah terus ditingkatkan. Begitu pula kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya. ”Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depan akan semakin kompleks,” kata Wapres, menambahkan.
Agus Pramusinto dalam pidatonya mengapresiasi Wapres yang konsisten mendukung penguatan KASN di tengah rencana pembubaran KASN. Rencana pembubaran, menurut dia, disampaikan dengan berbagai dalih serta dinilai banyak kalangan kurang obyektif dan sarat benturan kepentingan.
Sekalipun jajaran KASN terguncang oleh rencana tersebut, Agus menekankan, KASN tak akan surut mendukung kebijakan reformasi birokrasi yang dibuat pemerintah, termasuk mewujudkan sistem merit.
”KASN akan terus mendukung terwujudnya ASN berkelas dunia dan ASN sebagai perekat pemersatu bangsa,” ujarnya.
Agus menekankan, penerapan sistem merit penting untuk memastikan pengisian jabatan di birokrasi tanpa intervensi politik. Dengan demikian, penerapan sistem itu akan sekaligus melindungi karier ASN.
Di sisi lain, pemimpin instansi pemerintah bisa berkonsentrasi pada pelaksanaan program-programnya tanpa disibukkan dengan urusan mencari orang yang diperlukan untuk mengisi suatu jabatan.
Profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengingatkan, rencana pembubaran KASN merupakan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi.
Pada reformasi 1998, semua pihak bersepakat melakukan reformasi total dengan menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di birokrasi. Kehadiran KASN melalui UU ASN merupakan bagian untuk memastikan tak ada lagi KKN dalam manajemen ASN di pemerintahan.
Ditambah lagi, Indonesia telah mencanangkan desain besar reformasi birokrasi sampai 2025, yang targetnya menjadikan birokrasi berkelas dunia. Untuk mengawal target itu, peran KASN dibutuhkan.
”Jadi, kalau KASN dilibas, dibunuh, dimatikan, sistem merit birokrasi itu akan limbung, gentayangan. Porak-poranda birokrasi kita. Siapa yang mau bertanggung jawab? Bisa bahaya ini. Kita sudah maju satu sampai tiga langkah, eh, mau dimundurkan lima langkah. Enggak ada negara di dunia ini yang maju tanpa birokrasinya profesional dan tanpa birokrasi yang menjalankan sistem merit,” tutur Siti.
Oleh karena itu, menurut Siti, diperlukan keberpihakan pemerintah agar KASN tetap hidup. Koalisi partai, masyarakat, dan akademisi juga harus ikut mendukung keberadaan KASN. ”Indonesia harus menjadi negara maju, yang diobsesikan oleh Pak Presiden Joko Widodo, yang hadir sebagai negara berdaya saing tinggi. Bagaimana mau berdaya saing tinggi, wong birokrasinya terlunta-lunta,” kata Siti, menambahkan.
Ia pun setuju dengan Wapres Amin. Penguatan KASN diperlukan, terutama dari sisi pengawasan dan penindakan. Contohnya, KASN diberikan wewenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ASN yang melanggar. Selama ini, KASN hanya bisa merekomendasikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan keputusan penjatuhan sanksi sepenuhnya tergantung PPK. Alhasil, tidak sedikit rekomendasi KASN yang diabaikan PPK.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembubaran KASN seperti tertuang dalam draf revisi UU ASN yang disusun Badan Legislasi DPR. Adapun Komisi II DPR yang membahas revisi itu dengan pemerintah belum bersikap.
”Masih beda, ada yang setuju dibubarkan dan ada yang tetap dipertahankan,” katanya. Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak pembubaran KASN tersebut.
Doli berpandangan, kehadiran KASN masih penting untuk mengawasi ASN dan reformasi birokrasi. Munculnya ide untuk membubarkan KASN, menurut dia, bisa jadi karena ada masukan dari pimpinan ASN bahwa KASN terlalu mengintervensi. Ia pun melihat KASN sebagai simbol reformasi birokrasi. ”Ini yang perlu kami pertimbangkan saat nanti pembahasan,” ucapnya.