logo Kompas.id
Politik & HukumMenjaga Sistem Merit dalam...
Iklan

Menjaga Sistem Merit dalam Revisi UU ASN

Revisi UU ASN harus diarahkan untuk memperkuat ekosistem digital ASN. Profesionalisme tidak mungkin terbentuk kalau ASN diintervensi oleh kepentingan politik, seperti jual beli jabatan.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO/NINA SUSILO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ulXSXv5zTupgoTjQm82D4wzg6Jo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210909ags4_1631196166.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi kritik terhadap penguasa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Kritik demokrasi seharusnya dijadikan momentum memperbaiki birokrasi, bukan dibungkam dengan cara dihapus dan dihilangkan.

Reformasi birokrasi memang lebih mudah dibicarakan. Namun, mengawal pelaksanaannya jauh lebih sulit. Padahal, pelayanan publik profesional, akuntabel, dan transparan baru bisa dicapai melalui reformasi birokrasi.

Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan dimulai setelah reses usai dan masa sidang DPR dimulai kembali pada Oktober ini. Harapannya, sistem merit yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut tak malah mundur dalam revisi yang dikerjakan DPR dan pemerintah.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000