logo Kompas.id
Politik & HukumHentikan Cara-cara Koboi dalam...
Iklan

Hentikan Cara-cara Koboi dalam Membentuk Undang-undang

DPR seharusnya taat asas dalam membentuk undang-undang. Bukan cara-cara koboi yang digunakan, seperti terlihat dalam pembentukan Pansus RUU Ibu Kota Negara. Apalagi, DPR sudah ”ditegur” MK melalui putusan UU Cipta Kerja.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kuq5MJXDLC55xH9latfYfK84X9o=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fa9bd9b67-d5ce-4684-b4cb-e88c6478d88c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — DPR dinilai tidak belajar dari kesalahan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja saat memproses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Pembentukan Panitia Khusus RUU IKN yang menyalahi Tata Tertib DPR dituntut untuk dibatalkan, bukan justru merevisi tata tertib untuk melegalkan keputusan pembentukan panitia khusus.

”Kita penting mendorong supaya keputusan DPR membentuk Pansus RUU IKN ini harus dibatalkan, juga revisi terbatas tatib untuk membenarkan kesalahan yang mereka lakukan saat membentuk pansus itu harus dibatalkan juga. Kembali semua seperti semula dan mulai dengan prosedur yang benar, melakukan revisi dulu untuk mengubah jumlah standar anggota panitia khusus sesuai yang diinginkan oleh DPR, baru membentuk pansus RUU IKN,” tutur peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000