Sembilan Anggota KPU dan Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Sembilan anggota KPU dan Bawaslu periode ini termasuk di antara 629 orang yang lulus seleksi administrasi calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027. Ada anggota KPU yang ingin menjadi anggota Bawaslu. Begitu pula sebaliknya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 mengumumkan ada 629 orang dari 868 pendaftar yang dinyatakan lulus penelitian administrasi. Sembilan di antaranya, anggota KPU dan Bawaslu periode ini.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021), Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro menyampaikan, penelitian administrasi telah dilaksanakan pada 10-16 November 2021.
Yang diperiksa dalam tahapan ini di antaranya, surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Selain itu, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
”Pendaftar yang telah dinyatakan lulus pada tahap penelitian administrasi berhak mengikuti tahap berikutnya, yaitu tahap seleksi tertulis, makalah, dan psikologi yang akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Rabu-Kamis, 24-25 November 2021 secara terpusat di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata Juri.
Juri menuturkan, hasil penelitian administrasi akan disampaikan ke media cetak dan informasi lengkap dapat dilihat di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Publik dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait nama-nama yang lulus seleksi administrasi kepada timsel.
Ia menyebutkan, jumlah pendaftar calon anggota KPU yang lulus administrasi sebanyak 352 orang yang terdiri dari 255 laki-laki dan 97 perempuan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 140 orang. Mereka berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali Nusa Tenggara, dan Maluku/Papua.
Sementara itu, jumlah pendaftar calon anggota Bawaslu yang lulus sebanyak 277 orang yang terdiri dari 207 laki-laki dan 70 perempuan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 99 orang. Mereka juga berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali Nusa Tenggara, dan Maluku/Papua.
Juri mengatakan, latar belakang bakal calon yang lulus administrasi cukup beragam. Mereka ada yang berasal dari penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu pusat maupun daerah, akademisi, pegiat pemilu, profesional, dan sebagainya.
Dari daftar pengumuman hasil penelitian administrasi, ada sembilan anggota KPU dan Bawaslu periode ini, yang lulus. Lima orang anggota KPU, yakni Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dari kelima orang tersebut, hanya Pramono yang mendaftar calon anggota Bawaslu, selebihnya mendaftar sebagai calon anggota KPU.
Adapun empat anggota Bawaslu, yakni Abhan, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar. Abhan dan Afifuddin mendaftar sebagai calon anggota KPU, sedangkan Rahmat dan Fritz kembali mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu.
Juri menjelaskan, mereka yang tidak memenuhi syarat sebagian besar karena belum berumur 40 tahun. Selain itu, ada beberapa pendaftar yang belum lulus S-1 yang menjadi syarat pendidikan minimal. Selain itu, mereka juga tidak melengkapi berkas-berkas yang seharusnya disertakan.
Wakil Ketua Timsel KPU-Bawaslu Chandra M Hamzah menambahkan, selain umur, banyak peserta yang tidak mencantumkan fotokopi ijazah minimal S-1 yang dilegalisasi. Ada yang menyampaikan hanya salinan ijazah saja.
Anggota Timsel KPU-Bawaslu I Dewa Gede Palguna menjelaskan, persoalan legalisasi ijazah S-1 menjadi penting karena pernah ada salinan ijazah yang terlihat asli, tetapi palsu. ”Itu kenapa legalisasi pejabat yang berwenang menjadi penting,” kata Dewa.
Dewa menuturkan, timsel tidak menyediakan masa sanggah karena mereka sudah memberitahukan kepada pendaftar apa saja yang kurang. Bahkan, timsel sudah mengecek data pendaftar melalui daring maupun luring. Batas waktu tiga bulan yang diberikan kepada timsel untuk proses seleksi menjadi salah satu pertimbangan mengapa tidak ada masa sanggah.
Anggota Timsel KPU-Bawaslu, Betti Alisjahbana, menambahkan, timsel telah membuka pendaftaran melalui tiga jalur, yakni secara daring, diantar langsung ke sekretariat timsel, ataupun surat. Timsel sudah melakukan penelitian administrasi mulai dari 10 November lalu. Ketika timsel meneliti dan menemukan kekurangan, maka mereka menyampaikan ke pendaftar untuk memperbaiki berkasnya.