Nama Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Akan Dibuka Setelah Seleksi Administrasi
Setelah pendaftar yang lolos administrasi diumumkan, publik sudah bisa memantau dan memberikan catatan jejak nama-nama yang disebutkan. Namun, catatan yang disampaikan harus disertai data yang valid.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan membuka nama pandaftar setelah proses seleksi berkas atau administrasi selesai. Timsel sangat terbuka menerima masukan dan catatan yang disertai data yang valid serta dapat dipercaya dari publik setelah nama pendaftar dibuka.
Anggota timsel, Hamdi Muluk, mengatakan, saat ini proses seleksi masih dalam tahap penerimaan pendaftar untuk calon anggota KPU dan Bawaslu. ”Tanggal 15 November (2021) pendaftaran ditutup. Setelah itu dilakukan penelaahan berkas calon pelamar. Nah, kalau yang ini administrasi saja. Belum perlu keterlibatan publik,” kata Hamdi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Ia mengungkapkan, pada tahapan seleksi berkas atau administrasi cukup dilakukan oleh tim seleksi (timsel) dan tidak perlu keterlibatan masyarakat sipil. Sebab, timsel belum melihat kualitas dan rekam jejaknya. Mereka hanya menyeleksi berkas dari pendaftar.
”Kalau cuma seleksi berkas atau administrasi, hanya dengan cara sepanjang berkasnya sah yang lolos. Sepanjang sesuai undang-undang, ya lolos,” tutur Hamdi.
Berdasarkan pantauan di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/ yang diakses pada 29 Oktober 2021 pukul 12.00, jumlah pendaftar sebanyak 40 orang. Ada 24 orang yang mendaftar calon anggota KPU, sedangkan pendaftar calon anggota Bawaslu sebanyak 16 orang.
Hamdi mengungkapkan, setelah pendaftar yang lolos administrasi diumumkan, publik sudah bisa memantau dan menelusuri jejak nama-nama yang disebutkan. Timsel sangat terbuka dengan masukan dan catatan yang diberikan oleh publik. Meskipun demikian, catatan yang disampaikan itu harus disertai dengan data yang valid dan bisa dipercaya, bukan sekadar fitnah.
Hamdi mengatakan, panitia seleksi akan memvalidasi data yang diperoleh karena timsel bekerja dengan mandat peraturan presiden yang kuat.
Hamdi mengatakan, panitia seleksi akan memvalidasi data yang diperoleh karena timsel bekerja dengan mandat peraturan presiden yang kuat. Timsel bisa meminta bantuan lembaga yang relevan seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pengadilan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasioal (BNN), dan sebagainya untuk meminta masukan data terkait pelamar.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, penelusuran terhadap rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu amat penting. Sebab, kepercayaan publik terhadap pemilu yang akan diselenggarakan oleh penyelenggara berawal dari hasil kerja timsel menjaring penyelenggara pemilu.
Menurut Saan, kasus korupsi yang melibatkan bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, di periode ini mesti menjadi pelajaran bagi timsel KPU-Bawaslu untuk lebih ketat menelusuri rekam jejak pendaftar. Jangan sampai kolusi antara penyelenggara dan peserta pemilu bisa kembali terulang. Oleh sebab itu, rekam jejak, integritas, dan kredibilitas harus dimiliki oleh calon penyelenggara pemilu periode mendatang.
Selain penelusuran internal dari timsel, Saan meminta timsel mulai membuka nama-nama pendaftar ke publik. Dengan demikian, publik bisa mulai ikut menelusuri rekam jejak pendaftar dan memberikan masukan kepada timsel KPU-Bawaslu. Waktu yang tersedia untuk publik menelusuri rekam jejak pun bisa lebih lama sehingga hal-hal yang tidak diketahui oleh timsel bisa segera diinformasikan oleh publik.
”Berikan waktu yang lebih lama bagi publik untuk mengenal dan menelusuri rekam jejak calon penyelenggara pemilu,” katanya.
Dengan demikian, publik bisa tahu sejak awal calon kandidat yang akan diberikan timsel kepada Presiden untuk kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Jika kepercayaan publik tinggi terhadap proses dan hasil kerja timsel KPU-Bawaslu, maka bisa berimplikasi pada kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu terpilih nantinya.
Baca juga: Pemerintah Inginkan Tahapan Pemilu 2024 Lebih Efisien
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, salah satu keunggulan penggunaan teknologi dalam proses seleksi adalah tingkat keterbukaan dan transparansi proses yang lebih maksimal bisa diakses publik.
Proses yang berlangsung bisa terhubung langsung kepada publik sehingga para pihak bisa ikut mengawal akuntabilitas seleksi pada setiap tahapannya. Ketika sistem teknologi informasi dipakai untuk pendaftaran, mestinya langsung juga bisa diikuti dengan keterbukaan nama-nama yang sudah mendaftar.
Sudah selayaknya lah nama-nama pendaftar yang memasukkan berkas juga bisa diakses informasinya oleh publik. Selain sebagai bentuk transparansi, keterbukaan proses pendaftaran juga menjadi edukasi kepada publik.
Pola serupa juga diterapkan dalam banyak sistem teknologi informasi di berbagai lembaga yang terbukti ampuh menjaga kredibilitas kerjanya. Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi yang secara langsung selalu membuka data para pemohon yang mengajukan pengujian undang-undang ataupun permohonan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan.
”Maka, sudah selayaknyalah nama-nama pendaftar yang memasukkan berkas juga bisa diakses informasinya oleh publik. Selain sebagai bentuk transparansi, keterbukaan proses pendaftaran juga menjadi edukasi kepada publik untuk sejak awal mengikuti dan mengawal proses seleksi,” kata Titi.
Ia menambahkan, hal tersebut berguna untuk memastikan para pendaftar adalah figur-figur yang memang memiliki rekam jejak kredibel untuk menjadi penyelenggara pemilu dan tidak ada distorsi terkait keterpenuhan persyaratan sejak fase awal tahap seleksi yaitu tahap penelitian administrasi.
Dalam kerja-kerja KPU, kata Titi, hal serupa juga diterapkan dalam menerima pendaftaran pasangan calon pilkada dan pemilu. Bahkan, dalam laman infopemilu.kpu.go.id, semua berkas pendaftar terkecuali yang memuat informasi pribadi bisa diaskses oleh publik sebagai komitmen untuk memastikan legalitas dan legitimasi para peserta.
Titi menegaskan, tujuan keterbukaan menyeluruh dalam proses seleksi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik bahwa tahapan kerja yang dilakukan oleh timsel sesuai dengan keseluruhan aturan main yang ada. Selain itu, masyarakat juga sudah mulai bisa berpartisipasi mengumpulkan dan memberikan masukan atas nama-nama para pendaftar yang sudah diterima timsel.