logo Kompas.id
Politik & HukumTerkait Polemik TWK KPK,...
Iklan

Terkait Polemik TWK KPK, Presiden Tak Perlu Menunggu Putusan MK dan MA

Presiden Jokowi diharapkan segera mengambil alih penyelesaian polemik TWK KPK. Jika tidak, bisa menimbulkan spekulasi. Presiden, misalnya, bisa dianggap menghadapi ketakutan secara politis.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-8DxtTpEdLXQkgtp4tJrmMYFp2I=/1024x581/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FPresiden-Joko-Widodo-pada-9-Agustus-2021_1628523641.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diharapkan bijaksana melihat polemik tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam manajemen aparatur sipil negara, Presiden dapat mengambil alih persoalan itu, apalagi dengan dasar temuan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jika Presiden tak kunjung bersikap, ini akan menjadi warisan negatif di masa jabatannya.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/8/2021), mengatakan, Presiden tak bisa mengalihkan polemik peralihan status pegawai KPK dengan menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Presiden sebenarnya bisa segera mengambil alih persoalan ini secara mandiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000