logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman Siapkan Rekomendasi ...
Iklan

Ombudsman Siapkan Rekomendasi bagi Presiden Terkait TWK KPK

Akhir bulan ini, rekomendasi bagi Presiden dilayangkan Ombudsman RI. Hal ini karena KPK dan BKN tak melaksanakan tindakan korektif yang diminta terkait TWK KPK hingga batas waktu 30 hari yang diatur undang-undang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O-n6sjIkl58tHdfZP-dy5j5MFJw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ff64cd740-5a4d-4bc8-995d-bbec5f2e59cc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga tenggat 30 hari, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara belum juga menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman Republik Indonesia terkait temuan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Karena itu, saat ini, Ombudsman tengah menyiapkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/8/2021), mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden jika sampai batas waktu 30 hari, tindakan korektif yang diminta ORI tak juga dijalankan terlapor.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000