logo Kompas.id
Politik & HukumDewas Diminta Awasi Tindak...
Iklan

Dewas Diminta Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi TWK oleh Pimpinan KPK

Selain meminta Dewas KPK mengawasi tindak lanjut rekomendasi TWK yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI oleh pimpinan KPK, 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XmlYpTQaepLymcglkH3wZNO4AwQ=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-18-at-19.15.19_1621340212.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Pegawai non-aktif KPK, Hotman Tambunan, memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan laporan ke Dewan Pengawas KPK di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan 57 pegawai non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Mereka juga meminta Dewas mengawasi pelaksanaan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK oleh KPK .

Hotman Tambunan, perwakilan dari pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), mengatakan, dalam sepekan sejak 18 Agustus 2021, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK berkirim dua surat kepada Dewas KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000