Dewas Diminta Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi TWK oleh Pimpinan KPK
Selain meminta Dewas KPK mengawasi tindak lanjut rekomendasi TWK yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI oleh pimpinan KPK, 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan 57 pegawai non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Mereka juga meminta Dewas mengawasi pelaksanaan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK oleh KPK .
Hotman Tambunan, perwakilan dari pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), mengatakan, dalam sepekan sejak 18 Agustus 2021, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK berkirim dua surat kepada Dewas KPK.
”Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata). Kedua adalah permohonan pengawasan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman dan rekomendasi Komnas HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK),” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Dari 57 pegawai nonaktif KPK tersebut, 51 orang dinonaktifkan karena tak lolos TWK. Mereka pun dinilai tak bisa lagi dibina sehingga bakal diberhentikan dari KPK awal November. Adapun enam pegawai nonaktif KPK lainnya dinilai masih bisa dibina sekalipun tak lolos TWK dan diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara, tetapi mereka memutuskan tidak mengikutinya.
Hotman menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Alexander adalah melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif. Saat itu Alexander mengatakan, ”Sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.”
Menurut Hotman, pernyataan ”warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan” yang disematkan kepada 51 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah merugikan. Sebanyak 51 pegawai tersebut mudah teridentifikasi karena 24 pegawai KPK lainnya yang juga tak lolos TWK kini tengah mengikuti pelatihan bela negara.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK. Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Dalam laporannya, mereka melampirkan bukti berupa rekaman Youtube video konferensi pers KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021, video Youtube acara Kick Andy Show Double Check, berita acara rapat koordinasi tindak lanjut di BKN pada 25 Mei 2021, bahan presentasi pimpinan Ombudsman RI pada 21 Juli 2021, dan video konferensi hasil penyelidikan Komnas HAM.
Para pelapor berharap agar Dewas memeriksa pengaduan tersebut dan menindaklanjutinya dengan menggelar sidang etik. Mereka berharap, Dewas menyatakan terlapor melanggar dan melakukan perbuatan tidak sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku insan KPK.
Selain itu, mereka juga meminta Dewas KPK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM oleh pimpinan KPK. Mereka berharap agar pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi tersebut tepat waktu serta menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut kepada pegawai KPK.
”Hal ini perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK,” kata Hotman.
Seperti diketahui, Ombudsman RI dan Komnas HAM menemukan banyak pelanggaran dalam proses TWK. Ombudsman RI lantas meminta pimpinan KPK melakukan tindakan korektif. Salah satunya mengangkat 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN.
Adapun Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh penyelenggaraan TWK pegawai KPK. Salah satunya, Presiden diminta memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.
Dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho, mengatakan, jika laporan telah diserahkan ke Sekretariat Dewas, maka selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Secara khusus berkaitan dengan permohonan para pegawai KPK nonaktif yang meminta agar Dewas mengawasi pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman dan rekomendasi Komnas HAM, menurut Albertina, hal tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. “Seperti halnya semua surat yang masuk ke Dewas, akan dipelajari dulu,” katanya.
Sementara itu, Alexander Marwata menilai hak para pegawai nonaktif untuk melaporkannya ke Dewas KPK.
"Silahkan mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka. Saya hanya mengumumkan atau menyampaikan hasil rapat koordinasi. Merah, kuning, hijau itu hasil TWK yang dibuat asesor. Saya tidak terganggu dengan laporan mereka. Lagi pula Dewas juga sudah menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik oleh pimpinan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," jelasnya.