Maksimalkan APBD untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Pemerintah daerah dapat meningkatkan serapan APBD dengan memaksimalkan belanja kebutuhan strategis penanganan Covid-19. Selain sarana kesehatan dan insentif tenaga kesehatan, APBD juga bisa digunakan untuk bansos.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah dapat memanfaatkan secara maksimal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Mereka dapat meningkatkan serapan APBD dengan membelanjakannya untuk pemenuhan fasilitas rumah sakit dan kebutuhan lain yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga 9 Juli 2021, realisasi APBD provinsi dan kabupaten/kota sebesar 30,15 persen. Jumlah tersebut masih di bawah realisasi anggaran belanja tahun 2020 yang mencapai 37,62 persen pada 31 Juli. Serapan APBD itu juga masih berada di bawah target pemerintah, yakni realisasi belanja pada akhir Juni minimal 40 persen.
Beberapa daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten, pun serapannya masih di bawah target. DKI Jakarta serapan anggaran masih 33,86 persen; Jawa Barat 37,3 persen; Jawa Timur 27,89 persen; Jawa Tengah 39 persen; serta Banten 33,53 persen.
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, birokrasi di daerah sangat lamban dalam proses serapan anggaran di awal hingga pertengahan tahun. Namun, akan menumpuk penyerapannya di akhir tahun.
Menurut Misbakhul, daerah-daerah yang berada di zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 perlu strategi khusus untuk percepatan serapan anggaran. ”Realokasi dan refocusing untuk penanganan Covid-19 implementasinya dipercepat. Karena ini, kan, sudah masuk tahun kedua, harusnya pemda sudah mampu menyesuaikan dengan kondisi,” kata Misbakhul saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Ia menuturkan, kebutuhan paling utama saat ini ialah pemenuhan fasilitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Selain itu, daerah juga perlu menambah ruang perawatan karena banyak rumah sakit di Jawa yang sudah tidak bisa menampung pasien. Pemda juga dapat melakukan pengadaan alat pelindung diri, tabung oksigen, ventilator, masker, dan sebagainya.
Realokasi dan refocusing untuk penanganan Covid-19 implementasinya dipercepat. Karena ini, kan, sudah masuk tahun kedua, harusnya pemda sudah mampu menyesuaikan dengan kondisi.
Sementara itu, daerah-daerah yang masih berada di zona hijau atau kuning bisa melakukan akselerasi belanja daerah karena mobilitasnya tidak terlalu terhambat.
Misbakhul mengatakan, pemerintah daerah juga dapat mempercepat dan memperluas penyaluran bantuan sosial (bansos) dari APBD. Ia melihat, pemda masih menunggu bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk disalurkan terlebih dahulu. Sementara pemberian bansos dari APBD umumnya ditunda-tunda.
Sederhanakan pengadaan barang
Di sisi lain, ia berharap Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuat kebijakan penyederhanaan prosedur pengadaan barang dan jasa, tetapi tetap memegang prinsip transparansi serta akuntabilitas. Pengadaan tersebut tetap melalui lelang terbuka yang diumumkan secara daring dan bisa dipantau masyarakat.
”Kemenkeu juga perlu memberi hukuman bagi daerah-daerah yang masih mengendap anggarannya di bank sekian persen hingga September 2021,” kata Misbakhul.
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, mengatakan, Indonesia dapat belajar dari negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, seperti China yang membangun rumah sakit tidak permanen. Ia mengusulkan agar dibangun rumah sakit yang dapat dibongkar pasang atau knock down yang memenuhi standar untuk menangani pasien Covid-19. Rumah sakit tersebut dapat dibangun dalam waktu paling lama 20 hari.
Menurut Effendi, ketersediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar untuk penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan pasien. Sebab, selama ini beberapa pasien hanya dirawat di tenda darurat. Padahal, penderita Covid-19 membutuhkan tempat yang nyaman untuk meningkatkan sistem imun.
Ia menegaskan, pembangunan rumah sakit tersebut dapat dilakukan di atas lahan milik TNI, polri, ataupun instansi pemerintah di daerah dengan jumlah kasus yang paling tinggi. Rumah sakit tersebut dapat dibangun dengan menggunakan dana dari pemerintah pusat, sedangkan operasionalnya dapat menggunakan APBD.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan, Kemendagri mendorong agar pemda menggunakan APBD untuk belanja yang sifatnya strategis. Kemendagri tak hanya mendorong percepatan realisasi secara umum, tetapi juga mendorong agar daerah membayar insentif tenaga kesehatan. Sebab, mereka sudah melakukan kewajibannya sehingga harus mendapatkan haknya.
Selain itu, Kemendagri mendorong percepatan pemberian bansos untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat. Bansos tersebut dapat diberikan khususnya pada masyarakat yang bergantung pada upah harian karena mobilitas dan waktunya dibatasi. Ardian menegaskan, pemda harus responsif untuk mencegah dampak risiko sosial pada masyarakat.