logo Kompas.id
Politik & HukumPerubahan Surat Suara Pemilu...
Iklan

Perubahan Surat Suara Pemilu 2024 Wajib Memudahkan Pemilih

Sekalipun akan mengurangi kebutuhan anggaran untuk pemilu, penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 yang direncanakan oleh KPU wajib memudahkan pemilih, meningkatkan partisipasi, dan mempercepat rekapitulasi suara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uZmbYHp4_fUwtCHS_wZTIZDs2Rk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190807_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_E_web_1565191079.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga memasukkan surat suara dalam pemungutan suara ulang di TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun akan mengurangi kebutuhan anggaran untuk pemilu, penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 yang direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum wajib memudahkan pemilih, meningkatkan partisipasi, dan mempercepat proses rekapitulasi suara.

”Kemudahan ini penting, terutama membedakan jenis pemilihan, bagaimana memilih, dan menjamin keterbukaan pilihan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000