logo Kompas.id
Politik & HukumKeluarga Korban Inginkan...
Iklan

Keluarga Korban Inginkan Penyelesaian Sesuai UU Pengadilan HAM

Penyelesaian kasus di luar pengadilan (non-yudisial) dipilih pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat 1998. Bagi keluarga korban, demi memenuhi rasa keadilan, jalur hukum tetap harus diutamakan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_wCEgAfiO1IrS76APoS5NAFPOqc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa95d3eb8-77f3-4922-bd17-497f78376c06_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para aktivis hak asasi manusia (HAM) yang dimotori Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menghadiri peringatan 13 tahun aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Para aktivis menilai, aksi Kamisan bisa bertahan hingga 13 tahun karena masih hidupnya praktik impunitas atau upaya sistemik yang mengarah pada pembiaran atau pelepasan para pelaku kejahatan HAM di Indonesia. Sejak 18 Januari 2007 hingga 16 Januari 2020, aksi Kamisan sudah digelar di depan Istana Merdeka sebanyak 618 kali. Kamisan hadir sebagai bentuk aksi mencari keadilan dari para korban dan keluarga tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya.

JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini, pemerintah lebih memilih jalur penyelesaian kasus di luar pengadilan (non-yudisial) untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat 1998. Sebaliknya, bagi keluarga korban, kepastian hukum tetap harus diutamakan sesuai mekanisme Undang-Undang Pengadilan HAM ad hoc dan baru kemudian penyelesaian non-yudisial.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Komnas HAM, Selasa (6/4/2021), Komisi III meminta Komnas HAM mencari terobosan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM diminta tidak semata bergantung pada mekanisme yudisial, tetapi harus dipikirkan pula jalur non-yudisial atau di luar pengadilan. Komisi III berargumen, penyelesaian secara yudisial mengalami sejumlah kendala, seperti banyaknya saksi dan korban yang telah meninggal (Kompas, 7/4/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000