logo Kompas.id
Politik & HukumPenyelesaian Pelanggaran HAM...
Iklan

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Luar Hukum Sebaiknya Diatur UU

Rencana pemerintah membentuk unit kerja presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan peraturan presiden dinilai tidak tepat. Landasan hukum yang tepat untuk hal tersebut adalah undang-undang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2XGX2sdjs7BXFJ12FofrwwuxfBg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FAksi-Kamisan-ke-615_86103566_1577978938.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Aksi Kamisan ke-615 itu menyuarakan agar pemerintah serius menegakkan hak asasi manusia (HAM). Selain pelanggaran HAM berat masa lalu, penuntasan kasus yang terjadi pada 2019 juga menjadi sorotan, seperti tragedi Wamena dan Papua Barat, serta tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo saat unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kendari, Sulawesi Tenggara.

JAKARTA, KOMPAS — Payung hukum penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial dengan peraturan presiden (perpres) dinilai kurang tepat. Idealnya, penyelesaian dengan mekanisme non-yudisial itu diatur dengan undang-undang agar punya landasan hukum dan dukungan anggaran yang kuat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman saat dihubungi, Sabtu (27/3/2020), mengatakan, inisiatif untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat, perlu diapresiasi. Sebab, fakta di lapangan, para korban pelanggaran HAM berat, usianya semakin renta. Mereka membutuhkan kehadiran negara untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-haknya. Namun, idealnya, payung hukum mekanisme non-yudisial itu juga harus kuat, yaitu peraturan setingkat undang-undang.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000