logo Kompas.id
Politik & HukumBentuk Tim Penyidik ”Ad-Hoc”...
Iklan

Bentuk Tim Penyidik ”Ad-Hoc” untuk Tindak Lanjuti Penyelidikan Komnas HAM

Pembentukan tim penyidik ”ad hoc” untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Jaksa Agung dibutuhkan untuk melanjutkan penyelidikan yang telah tuntas dilakukan oleh Komnas HAM.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LSh59CmA32x-Y5Dj_HmB2uNwOBg=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F37a427c3-904c-4b74-8795-880b9171e859_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan negara agar menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan tim penyidik ad hoc oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke tahap penyidikan diperlukan untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Direktur Imparsial Al Araf saat dihubungi, Jumat (23/4/2021), mengatakan, pembentukan tim penyidik ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dibutuhkan untuk melanjutkan penyelidikan yang telah tuntas dilakukan oleh Komnas HAM.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000