Pada Kamis (18/3/2021), tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan terkait dugaan korupsi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menelusuri kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga melibatkan pegawai pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggeledah kantor dan rumah sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus suap ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (18/3/2021), tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di Kalimantan Selatan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Adapun lokasi yang digeledah KPK adalah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, KPK juga menggeledah tiga rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di Tanah Bumbu.
”Informasi yang kami terima, rumah pejabat PT JB (Jhonlin Baratama),” kata Ali, Jumat (19/3/2021) tanpa menyebut nama pemilik rumah tersebut.
Ali menjelaskan, dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dilakukan analisis dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara tersebut. Ali belum bisa menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 3 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebastugaskan pegawai Ditjen Pajak yang sedang diproses KPK. Ditjen Imigrasi juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua aparatur sipil negara Ditjen Pajak berinisial APA dan DR. APA merupakan salah satu direktur di Ditjen Pajak.
Selain dua orang tersebut, Ditjen Imigrasi mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang lainnya, yakni RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan terhadap keenam orang tersebut berlaku mulai dari 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, nilai suap kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut Alex, umumnya setiap tersangka yang telah ditetapkan KPK dicegah ke luar negeri. Meskipun demikian, hingga sekarang KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengungkapkan, kasus ini cukup mengkhawatirkan karena menunjukkan adanya ketidakjujuran antara aparat perpajakan dan wajib pajak.
Menurut Egi, praktik curang ini telah menjadi rahasia umum. Namun, proses hukumnya sering tidak serius untuk dituntaskan hingga ke aktor utama.
ICW mencatat, sepanjang 2005 hingga 2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan persekongkolan antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.
Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap-menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. ”Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi,” kata Egi.
Ada setidaknya tiga kasus korupsi yang melibatkan pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak dan pernah menarik perhatian publik. Pertama, kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak yang diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, 659.800 dollar AS, dan 9,6 juta dollar Singapura, serta melakukan pencucian uang.
Kedua, kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Ditjen Pajak Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang.
Ketiga, kasus yang menjerat Dhana Widyatmika, pegawai di Ditjen Pajak yang terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan pencucian uang.