Kasus Suap Cederai Integritas Lembaga Direktorat Pajak
Dugaan kasus suap pajak menunjukkan upaya reformasi perpajakan masih meninggalkan celah. Proses hukum yang tengah dijalani pegawai Ditjen Pajak menjadi peringatan untuk meningkatkan reformasi perpajakan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan membebastugaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap. Oknum tersebut dinilai telah mengkhianati dan mencederai upaya seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pengumpulan penerimaan negara.
Dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan agar proses hukum tidak berimbas negatif pada kinerja Ditjen Pajak.
”Dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak jelas merupakan pengkhianatan yang melukai perasaan seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang terus berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas, serta seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak jelas merupakan pengkhianatan yang melukai perasaan seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang terus berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas, serta seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelum dibebastugaskan, oknum tersebut telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri. Meski begitu, Sri Mulyani tidak mengungkapkan level jabatan dari pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap yang terjadi pada awal tahun 2020.
Terungkapnya dugaan kasus suap bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan dan KPK. Sri Mulyani menegaskan akan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
”Kementerian Keuangan tidak menoleransi tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan. Terlebih penerimaan pajak tulang punggung penerimaan negara,” kata Sri Mulyani.
Secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah menilai, adanya dugaan kasus suap pajak menunjukkan upaya reformasi perpajakan masih meninggalkan celah. Proses hukum yang tengah dijalani pegawai Ditjen Pajak menjadi sebuah peringatan untuk meningkatkan reformasi perpajakan.
”Dulu suap-menyuap pegawai Ditjen Pajak untuk mengurangi nilai pajak jadi permainan biasa. Namun, setelah reformasi perpajakan, hal seperti ini sangat jarang terjadi. Ditjen Pajak sebenarnya sudah relatif bersih, tetapi godaannya memang besar,” ujarnya.
Integritas pegawai Ditjen Pajak, lanjut Piter, akan diuji saat menangani para wajib pajak perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kewajiban pajak bernilai ratusan miliar rupiah. Modus suap pajak yang paling umum adalah pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak sebagai kompensansi nilai pembayaran pajak yang lebih rendah dari seharusnya.
Dengan adanya kasus ini, Piter berharap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tetap mempertahankan semangat dan profesionalitas dalam melakukan reformasi perpajakan. ”Ditjen Pajak hingga saat ini sudah melakukan reformasi dengan baik sehingga masyarakat tetap harus mendukung,” ujarnya.