Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono akan melakukan perlawanan hukum terkait penyelengaraan Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang dan penunjukan Moeldoko selaku ketua umum.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polemik seusai berlangsungnya acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan dibawa ke ranah hukum. Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono tengah mempertimbangkan untuk melaporkan baik secara pidana, administrasi, maupun tata usaha negara perihal kegiatan tersebut. Di sisi lain, penyelenggara kegiatan KLB mengklaim acara itu telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, KLB yang diadakan di Deli Serdang itu tidak hanya ilegal, tetapi juga abal-abal. Mulai dari penyelenggaraan, eksistensi, dan kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang melakukan KLB itu tidak jelas. Sebagian besar dari pemrakarsa dan peserta KLB Demokrat itu adalah kader yang telah dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, dalam prosesnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Demokrat.
”Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum, mulai dari melaporkan orang-orang yang tidak punya legal standing itu, tetapi masih bawa-bawa nama parpol. Termasuk juga untuk melakukan perlawanan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar AD/ART, sebagaimana disetujui pada 2020 yang lalu, dan juga telah disahkan oleh pemerintah,” katanya saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021), dari Jakarta.
Sebelumnya, Agus menegaskan, KLB di Deli Serdang itu merupakan sebuah dagelan, ilegal, dan inkonstitusional. Ini karena penyelenggaraan KLB tidak mengacu pada AD dan ART Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun syarat pelaksanaan KLB sesuai AD/ART Demokrat antara lain harus disetujui, didukung, dan dihadiri oleh minimal dua pertiga ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan minimal setengah dari jumlah ketua dewan pimpinan cabang (DPC). Selain itu juga harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. ”Namun, ketiga klausul itu sama sekali tak dipenuhi,” ujarnya (Kompas, 6/3/2021).
Agus meyakini, tidak ada ketua DPD yang mengikuti KLB. Sementara untuk ketua DPC, ada 34 orang yang mengikuti KLB. Akan tetapi, ia mengatakan, posisi mereka sebagai ketua telah diberhentikan sebelum KLB digelar. Ia menyebut tidak ada pemilik suara sah yang mengikuti KLB.
KLB itu penting dilakukan untuk menegaskan kembali nilai-nilai demokrasi lantaran sebuah partai tidak ditentukan oleh keputusan oleh satu orang, tetapi diputuskan bersama-sama.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Marzuki Alie mengatakan, jika yang dijadikan patokan ialah AD/ART tahun 2020, memang tidak akan mungkin ada KLB karena keputusan di ujung dalam pelaksanaan KLB itu ada di ketua majelis tinggi. Namun, ia menilai KLB itu penting dilakukan untuk menegaskan kembali nilai-nilai demokrasi lantaran sebuah partai tidak ditentukan oleh keputusan oleh satu orang, tetapi diputuskan bersama-sama.
”Artinya, kami kembali merujuk kepada AD/ART tahun 2005. Dalam aturan itu, untuk menyelenggarakan KLB, yang diperhitungkan ialah jumlah pemilik suara. Jika mayoritas pemilik suara mendukung KLB, hal itu dapat diselenggarakan. Soal klaim bahwa kami tidak legal atau tidak sah, itu nanti dulu. Nanti itu, kan, bicara di ranah hukum soal legalitas kepartaian,” ucapnya.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu pun mengatakan, dalam sepekan ini pihaknya sedang menyusun kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Dengan demikian, targetnya pekan depan kepengurusan itu sudah dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Bergantung figur
Terkait dengan hasil KLB yang memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum, menurut Marzuki, itu suatu keniscayaan dalam kehidupan sebuah partai politik di Indonesia. Sebab, kolaborasi antara figur partai dan kekuatan atau mesin partai itulah yang dapat mendorong kemajuan sebuah parpol. Sosok Moeldoko dinilai sebagai figur yang memenuhi unsur ketokohan itu. Marzuki juga menyinggung Demokrat di masa lalu yang dapat maju karena adanya sosok Yudhoyono di dalam partai.
”Dari hasil disertasi yang pernah saya buat, mayoritas orang memilih partai itu karena ada tokoh atau figur di baliknya, selain juga program dan platform parpol yang ditunjukkan. Tetapi, secara umum melihat ketokohan seseorang lebih daripada program partainya. Idealnya memang orang melihat program partai, tetapi dalam masyarakat kita yang paternalistik, kita membutuhkan figur,” katanya.
Kolaborasi antara figur partai dan kekuatan atau mesin partai itulah yang dapat mendorong kemajuan sebuah parpol. Sosok Moeldoko dinilai sebagai figur yang memenuhi unsur ketokohan itu.
Marzuki mengatakan, seorang pemimpin parpol itu, selain harus memiliki kemampuan dalam pencitraan diri, juga harus dilengkapi dengan kemampuan tempur darat atau ”infanteri”. Artinya, peran pencitraan itu dimainkan oleh seorang figur, sementara peran koordinasi dan motor partai dijalankan oleh sekretaris jenderal (sekjen) partai.
Sementara itu, dalam pidatonya, Jumat malam, Moeldoko mengatakan, KLB itu konstitusional dan sesuai dengan AD/ART. Ia pun mengajak kader berjuang bersama. ”Saya mengajak seluruh kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, bersama-sama berjuang untuk meraih kembali kejayaan Demokrat,” ujarnya.
Moeldoko juga berbicara tentang kepemimpinan. Menurut dia, kekuatan Partai Demokrat ada di tangan para kadernya, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan dan kelurahan.
”Panglima tidak ada artinya kalau tidak memiliki prajurit-prajurit yang tangguh dan seorang pemimpin tugasnya adalah memberikan perkuatan kepada komandan-komandan di bawahnya. Itu pemimpin, bukan malah mengecilkan bawahannya. Itulah pemimpin, memberikan kekuatan dan energi yang luar biasa kepada bawahannya,” ucap mantan Panglima TNI ini.
Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono meminta pemerintah bersikap bijaksana ketika ada upaya pengambilalihan partai secara inkonstitusional oleh pihak lain.
Minta kebijaksanaan
Hadirnya Moeldoko dalam KLB itu, menurut Kamhar, menegaskan ada kekuatan besar yang berafiliasi dengan kekuasaan dalam penyelenggaraan KLB tersebut. ”Hal itu mengonfirmasi kecurigaan Moeldoko ada di balik semua ini,” katanya.
Demokrat di bawah kepemimpinan Agus, lanjut Kamhar, meminta pemerintah bersikap bijaksana ketika ada upaya pengambilalihan partai secara inkonstitusional oleh pihak lain. Sebab, peristiwa ini sesungguhnya bukan hanya persoalan intervensi terhadap kedaulatan Partai Demokrat, melainkan juga merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi yang dibangun selama ini.
Yudhoyono dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya tetap percaya Presiden Joko Widodo memiliki integritas dan kearifan dalam menyikapi hal ini. ”Saya juga tetap percaya bahwa negara dan pemerintah akan bertindak adil serta akan sepenuhnya menegakkan pranata hukum yang berlaku, baik itu konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Partai Politik, maupun AD dan ART Partai Demokrat yang secara hukum juga mengikat,” ujarnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menuturkan, legalitas kepengurusan parpol memang menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umu. ”Untuk syarat-syaratnya tentu ada prosedur yang harus dipenuhi. Soal ini harus dipastikan dulu,” katanya.