Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan. Menantunya, Rezky, dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Keduanya pun dituntut mengembalikan kerugian negara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan. Adapun menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar pidana uang pengganti senilai kerugian negara, yaitu Rp 83,9 miliar subsider atau hukuman pengganti dua tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, serta hakim anggota Duta Baskara dan Sukartono. Sementara itu, terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara telekonferensi.
Jaksa penuntut umum mengatakan, Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014-2016. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta berbelit-belit selama persidangan.
Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta berbelit-belit selama persidangan.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. ”Selain dijatuhi pidana pokok, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi pula pidana tambahan sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Nurhadi dan menantunya, Rezky, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp 83,9 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. Suap dan gratifikasi itu disebutkan untuk membantu pengurusan perkara di pengadilan.
Rinciannya, pada 2014 hingga 2016 Nurhadi dan Rezky menerima uang suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu pengurusan perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa depo kontainer milik PT KBN. Uang tersebut juga diberikan untuk memuluskan gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar terkait sengketa saham di PT MIT.
Nurhadi dan menantunya, Rezky, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp 83, 9 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. Suap dan gratifikasi itu disebutkan untuk membantu pengurusan perkara di pengadilan.
Selain itu, pada 2014 hingga 2017 Nurhadi dan Rezky disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 37,287 miliar dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Di antaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo.
Untuk perkara ini, kedua terdakwa dituntut Pasal 12B UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan terungkap, uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan oleh Nurhadi dan Rezky, antara lain, untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa tas merek Hermes, pakaian, mobil mewah Land Cruiser, Lexus, dan Alphard, jam tangan, membayar utang, berlibur ke luar negeri, dan merenovasi rumah.