Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengancam buka sosok “King Maker” yang sudah dilaporkan kepada KPK sejak September 2020 jika KPK tak menindaklanjuti laporannya itu. Sosok "King Maker" akan dibukanya di pengadilan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menelusuri sosok king maker dalam kasus Joko Tjandra. Jika KPK tidak menindaklanjuti laporannya, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan dan akan membuka identitas sosok king maker tersebut.
Seusai menemui pengaduan masyarakat KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021), Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, ia menagih terkait laporannya tentang king maker yang sudah disampaikannya kepada KPK pada September 2020 lalu. Selain itu, Boyamin juga menyerahkan profil king maker lebih rinci.
Adapun sosok king maker tersebut diduga terlibat dalam kasus pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra. Sosok king maker ini juga muncul dalam putusan hakim atas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, dua terdakwa kasus tersebut. Hakim telah mencoba menggalinya, tetapi terdakwa dan saksi enggan mengungkapnya saat di persidangan (Kompas, 10/2/2021).
“King maker ini dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi,” kata Boyamin tanpa mau menyebutkan identitas lebih rinci atau nama dari sosok king maker tersebut.
”King maker ini dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi.”
Boyamin menuturkan, ia melapor kepada KPK tentang sosok king maker tersebut serta bapakku dan bapakmu berdasarkan transkrip percakapan Whatsapp antara Pinangki dan Anita Kolopaking. ”Saya yakin tidak bisa kalau dipaksa (lapor) ke kepolisian atau kejaksaan untuk proses ini karena oknum penegak hukum tadi,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam percakapan Pinangki dan Anita tersebut, keduanya menyebutkan bahwa sosok king maker tersebut harus dipelihara karena prosesnya harus melalui king maker tersebut. Karena itu, Boyamin pun mendalami sosok king maker tersebut.
Ia menegaskan, jika KPK tidak menindaklanjuti laporannya terkait king maker tersebut, Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan maksimal satu bulan ke depan. Sebab, KPK sudah berjanji akan meningkatkan ke penyelidikan terkait laporannya, jika memang ada yang belum diproses oleh kepolisian dan kejaksaan. Boyamin berjanji akan membuka sosok king maker tersebut kepada publik di praperadilan.
Kompas sudah meminta tanggapan dari Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait dengan kelanjutan dari laporan Boyamin tersebut, tetapi tidak direspons. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan mendalaminya terkait sosok king maker terlebih dulu. Hal ini karena mereka tidak menangani perkara tersebut.
Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan maksimal satu bulan ke depan. Sebab, KPK sudah berjanji akan meningkatkan ke penyelidikan terkait laporannya, jika memang ada yang belum diproses oleh kepolisian dan kejaksaan. Boyamin berjanji akan membuka sosok king maker tersebut kepada publik di praperadilan.
Bagian penting
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pertimbangan hakim terkait dengan istilah king maker menjadi bagian penting yang perlu ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang dimiliki oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Menurut Barita, apabila penyidikannya terkait dengan tindak pidana korupsi, dapat dilakukan oleh ketiga lembaga tadi. Namun, kalau teknisnya terpisah atau tidak terkait tentu harus diawali oleh penyidik pidana umum, yaitu kepolisian.
”Yang penting sekarang adalah bukan siapa atau lembaga mana yang akan menyidik. Yang jauh lebih penting dan didambakan rasa keadilan masyarakat sebagaimana menjadi pertimbangan hukum (dari) hakim adalah pengungkapan kasus ini secara tuntas dan adil,” kata Barita.
Barita menegaskan, kasus ini masih menyisakan ganjalan dan belum terjawab secara terang benderang soal king maker tersebut apakah memang ada atau tidak. Hanya penegakan hukum yang dapat memberikan jawaban pertanyaan publik tersebut. Ada dugaan dalam kasus ini kemungkinan ada mafia atau industri hukum karena para terdakwanya bervariasi.
Oleh karena itu, pengungkapan sosok king maker ini menjadi kesempatan untuk membersihkan para mafia atau industri hukum tersebut. Penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus bekerja sama agar semua ganjalan teknis dalam mengungkap kasus ini dapat diatasi. Hal ini dapat mendorong Indeks Penegakan Hukum yang semakin baik, berkualitas, dan kepercayaan publik semakin tinggi.
”Jika tidak ada kelanjutan dari Kejaksaan Agung, sinyal dari pengadilan pada sidang putusan Pinangki menjadi modal yang cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengungkap sosok king maker tersebut.”
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendorong agar KPK membuka hasil supervisi yang dilakukan dalam kasus Joko Tjandra. Adapun KPK sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini yang menjadi bagian dari supervisi bersama dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung pada September 2020 lalu.
”Jika tidak ada kelanjutan dari Kejaksaan Agung, sinyal dari pengadilan pada sidang putusan Pinangki menjadi modal yang cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengungkap sosok king maker tersebut,” kata Kurnia.
Kompas mencoba menanyakan persoalan king maker tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, tetapi juga tidak direspons.