logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi II DPR Serahkan Nasib...
Iklan

Komisi II DPR Serahkan Nasib RUU Pemilu kepada Bamus

Komisi II DPR akan mengikuti Tata Tertib DPR dalam hal penundaan pembahasan RUU Pemilu. Hal itu akan lebih dulu dibahas di Badan Musyawarah DPR, kemudian dibahas oleh pimpinan DPR.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IWqLbedj0F834EhusDU_WCv3YCg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ff59fc424-9272-4ab1-9370-beb1a3c6a083_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para anggota DPR berbincang saat menunggu dimulainya Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR sepakat untuk menghentikan sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu setelah melakukan rapat internal, Kamis (11/2/2021). Namun, untuk membicarakan soal keserentakan pemilu dan pilkada pada 2024, Komisi II DPR terbuka dalam memberikan dukungan, termasuk dalam desain tahapan, jadwal, dan penyesuaian waktu antara pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, mayoritas fraksi di Komisi II menyetujui untuk menunda pembahasan RUU Pemilu. Ada dua fraksi yang menginginkan RUU Pemilu itu tetap dibahas, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Namun, karena mayoritas fraksi menolak pembahasan RUU Pemilu, rapat memutuskan Komisi II meminta agar RUU Pemilu itu ditunda.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000