Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, Kemendagri membantu Kemensos menyusun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang lebih akurat agar penyaluran bansos lancar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang menjadi basis data pemberian bantuan sosial terus diperbaiki dengan menyinkronisasikan dengan nomor induk kependudukan. Dari data yang sudah diberikan Kementerian Sosial kepada Kementerian Dalam Negeri, sudah ada sekitar 83 persen data yang cocok dengan NIK.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, Kemendagri telah membantu Kementerian Sosial dalam menyusun DTKS yang lebih akurat.
”Kami sudah membantu Kemensos sejak Menteri Khofifah. Dulu namanya basis data terpadu bersama TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). DTKS itu dari basis data terpadu. Itu data dari daerah. Dulu data itu tidak ada NIK (nomor induk kependudukan) sama sekali. Hanya nama dan alamat,” kata Zudan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Ia menambahkan, secara bertahap, data tersebut disinkronkan dengan data kependudukan sesuai dengan nama dan alamat. Saat ini sudah ada sekitar 270 juta lebih data kependudukan yang lengkap ada NIK, nama, tanggal lahir, tempat lahir, alamat, pekerjaan, dan lain-lain.
Kami sudah membantu Kemensos sejak Menteri Khofifah. Dulu namanya basis data terpadu bersama TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). DTKS itu dari basis data terpadu. Itu data dari daerah. Dulu data itu tidak ada NIK (nomor induk kependudukan) sama sekali. Hanya nama dan alamat.
Sekitar 99 juta data dari Kemensos sudah disinkronisasi dengan data kependudukan. Hingga Januari 2021 ini, sekitar 83 persen data tersebut sudah cocok dengan NIK.
”Kami sinkronisasikan terus. Ada data baru kami cocokkan. Kami mendukung penuh program merapikan DTKS itu. Saya sudah ketemu Bu Risma bahwa Bu Risma akan menggunakan NIK sebagai tolok ukur dalam pemberian DTKS,” kata Zudan.
Ia mengungkapkan, KPK juga sudah berdiskusi dengan Kemendagri dan memberikan saran yang sama. Jika tidak ada NIK-nya, keluarkan dahulu. Kemendagri juga sudah memberikan password kepada Kemensos untuk mengakses data Dukcapil sehingga tinggal mencocokkan.
Pemutakhiran data secara berkelanjutan juga akan terus dilakukan. Zudan menuturkan, jika ketemu penduduk yang belum mempunyai NIK, akan didata dan dibuatkan KTP elektronik.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini, saat mendatangi KPK pada Senin (11/1/2021) lalu, mengatakan, sebelum proses realiasi bansos dilakukan, Kemensos sudah menyiapkan perangkat lunak sehingga penerima bansos harus terhubung dengan data NIK. Mereka masih memiliki waktu tiga minggu untuk melakukan evaluasi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, DTKS sulit dipadankan dengan NIK karena ego sektoral. Ia menjelaskan, pada 2018, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki program utilisasi NIK. Penggunaan NIK untuk DTKS diambil sebagai dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam menganggarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
”Kami pandang penting kalau DTKS benar, berarti PBI juga benar dan syukurnya Dirjen Dukcapil sangat terbuka untuk proses pemadanan ini,” kata Pahala.
Kita pandang penting kalau DTKS benar, berarti PBI juga benar dan syukurnya Dirjen Dukcapil sangat terbuka untuk proses pemadanan ini.
Proses pemadanan tersebut, Pahala mengakui, sangat susah meskipun pada akhirnya ada perkembangan. Namun, di tengah proses pemadanan tersebut, DTKS yang kemajuannya sangat lambat dijadikan dasar pemberian bantuan sosial.
Persoalan tersebut dapat dilihat dari eksistensi orangnya yang belum pasti. Ada sekitar 16 juta yang belum mempunyai NIK sehingga sulit untuk memastikan apakah orangnya belum tahu atau tidak ada. Selain itu, ada di DTKS yang belum diperbarui atau diyakinkan bahwa orang tersebut miskin. Duplikasi data DTKS dengan data orang miskin di dua dirjen lain yang memberikan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) juga terjadi.
”Jadilah data DTKS yang awalnya ’diambil’ Mensos Khofifah tahun 2015 dari TNP2K tanpa NIK waktu itu jadi data utama. Padahal, hampir tidak pernah di-update daerah,” ujar Pahala.
Ia menambahkan, situasi menjadi semakin kacau ketika bansos diputuskan, daerah justru membuat basis data sendiri untuk bansos daerahnya. Setelah jalan satu putaran bansos, KPK meminta kepada Mensos saat itu segera dipercepat perbaikan DTKS, minimal yang tidak ada NIK-nya dihapus. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada bansos yang diberikan kepada orang yang sudah meninggal atau data ganda seperti sudah ada NIK, tetapi namanya masih ada juga tanpa NIK.
Meski demikian, permintaan KPK tersebut tidak dijalankan. Karena tidak ada perkembangan, tim litbang KPK membantu untuk membuat rekomendasi. Akhirnya, KPK membuat surat rekomendasi perbaikan data terkait pengelolaan bansos yang juga dikirimkan ke Presiden.
Kendala koordinasi kelembagaan
Perlu ada kerja sama antarlembaga secara erat. Tidak saja di level menteri dan dirjen, tetapi juga sampai ke dinas-dinas di kabupaten/kota.
Menurut Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia Asep Saefudin, belum sinkronnya DTKS dengan NIK karena masalah kelembagaan terutama koordinasi. ”Perlu ada kerja sama antarlembaga secara erat. Tidak saja di level menteri dan dirjen, tetapi sampai ke dinas-dinas di kabupaten/kota,” kata Asep.
Ia mengungkapkan, kewenangan untuk menentukan DTKS ada pada dinas sosial dan Kemensos. Seharusnya dinsos dalam menentukan penduduk yang akan ditetapkan sebagai DTKS berbasis pada NIK yang tentu unik.
Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan para dinsos untuk dapat hak ases pemanfaatan data Dukcapil untuk data berbasis NIK yang khas dengan nama dan alamatnya.
Di tingkat pusat, yakni Kemensos dan Kemendagri, Asep meyakini, sudah ada koordinasi secara rutin. Tinggal di tingkat bawah, yakni kabupaten/kota yang harus bergerak, tidak perlu berwacana lagi, dan mengerjakan DTKS. Jika ditemukan data DTKS yang tidak berbasis pada NIK, hal itu harus segera diperbaiki.